Samarinda,Natmed.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, M.Ikmal Idrus, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum serta Kepala Bidang Pelayanan AHU, melakukan koordinasi dan konsultasi penting dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI di Jakarta.
Rombongan diterima dengan hangat oleh Direktur Badan Usaha, Dr. Andi Taletting Langi, di Kantor Pusat Ditjen AHU. pada Kamis, 23 Januari 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil menyampaikan beberapa isu strategis yang memerlukan perhatian, salah satunya adalah permasalahan banyaknya blokir badan hukum yang hingga saat ini belum dibuka oleh Ditjen AHU meskipun pemilik badan hukum terkait telah menyampaikan laporan pemilik manfaat atau Beneficial Ownership (BO).
Selain itu, Kakanwil juga menyoroti perubahan mekanisme pembukaan blokir, yang kini tidak lagi melibatkan Kantor Wilayah, sehingga menjadi kendala yang mempengaruhi efisiensi pelayanan di daerah.
“Permasalahan ini perlu segera dicarikan solusi agar tidak menghambat aktivitas badan hukum di daerah, terutama yang telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan BO,” ujar Ikmal Idrus.
Menanggapi hal tersebut, Andi Taletting Langi menyampaikan dukungannya dan memberikan usulan agar Kantor Wilayah berkolaborasi dengan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kalimantan Timur.
Kolaborasi ini bertujuan menyusun standar operasional prosedur (SOP) pembukaan blokir badan hukum yang melibatkan peran aktif Kantor Wilayah.
“Dengan adanya SOP tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan pemilik manfaat sekaligus mempermudah proses pembukaan blokir,”ungkap Andi Taletting Langi.
Selain membahas masalah blokir badan hukum, Andi Taletting juga menyoroti pentingnya peran Kantor Wilayah dalam mendukung program sosialisasi Perseroan Terbatas (PT) Sosial Enterprise. PT Sosial Enterprise, yang menjadi inisiatif baru Ditjen AHU.
“ini bertujuan untuk mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan memperkenalkan konsep badan usaha yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan tetapi juga memberikan dampak sosial bagi masyarakat,”pesan Andi Taletting.
Lebih lanjut, sosialisasi ini sangat penting untuk memperluas pemahaman masyarakat tentang PT Sosial Enterprise, karena berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kami berharap Kantor Wilayah dapat berperan aktif dalam mendukung kegiatan ini di wilayah masing-masing,” jelas Andi Taletting.
Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Ditjen AHU dan Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim. Tidak hanya dalam hal penanganan isu administrasi hukum, tetapi juga dalam mendukung program-program strategis pemerintah, seperti penguatan sosialisasi PT Sosial Enterprise.
“Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem pelayanan hukum yang lebih efektif, responsif, dan berdampak luas bagi masyarakat di Kaltim,”tutupnya.