Balikpapan, Natmed.id – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Husnul Khotimah menegaskan bahwa pihaknya tidak berpihak dalam proses eksekusi lahan Ocean’s Resto di Ruko Bandar Balikpapan.
Dalam pernyataannya, Husnul menegaskan bahwa eksekusi lahan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, setiap keputusan dalam suatu perkara diambil oleh majelis hakim secara independen, tanpa ada campur tangan pihak manapun, termasuk dirinya.
Tudingan tersebut muncul setelah dilakukannya eksekusi terhadap tanah yang kini dimiliki oleh Cecilia, pemenang lelang yang sah.
Husnul mengungkapkan tidak terlibat langsung dalam proses persidangan sengketa lahan ini. Namun, tetap bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi administratif di lembaga peradilan.
Ia juga menegaskan bahwa tugasnya sebagai ketua pengadilan adalah menunjuk majelis hakim yang menangani perkara ini, dan ini sepenuhnya dilakukan berdasarkan prosedur dan kewenangannya.
“Meskipun saya ketua pengadilan, saya tidak duduk di persidangan. Tugas saya adalah menunjuk majelis hakim yang sesuai,” ujar Husnul ditemui di Kantor PN Balikpapan, Selasa, 15 April 2025.
“Itu adalah kewenangan saya, sama seperti presiden yang menandatangani undang-undang, bukan berarti dia terlibat dalam menyusun pasal per pasalnya,” lanjutnya.
Dalam perkara sengketa lahan itu, Husnul menjelaskan bahwa seluruh tahapan eksekusi telah melalui proses yang sah dan transparan.
Bahkan, perkara ini telah diuji hingga tingkat kasasi, dan keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan tetap berpihak pada Cecilia sebagai pemenang lelang yang sah.
Husnul mengungkapkan bahwa eksekusi yang dilakukan oleh PN Balikpapan telah melalui beberapa tahapan penting. Mulai dari aanmaning, konstatering, dan penetapan eksekusi, semua dilakukan secara prosedural dan hati-hati.
“Pihak termohon sudah mengajukan keberatan lebih dari delapan kali, tetapi seluruhnya telah diputuskan sesuai dengan fakta hukum yang ada. Tidak ada yang bisa mengubah kenyataan bahwa pemenang lelang adalah pihak yang beritikad baik dan sah,” terang Husnul.
Ia juga menambahkan bahwa dalam proses konstatering, pengadilan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, juga menggunakan teknologi canggih, seperti pengukuran satelit, untuk memastikan bahwa batas tanah yang dimaksud akurat dan sesuai dengan data yang ada.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keakuratan dan transparansi dalam setiap langkah eksekusi. “Jika kami tidak melaksanakan keputusan hukum yang sudah sah, bagaimana dengan hak pihak yang telah memenangkan lelang secara sah?” tegas Husnul.
Dalam kesempatan ini, Ketua PN Balikpapan juga mengingatkan pentingnya pemahaman yang benar mengenai peran hakim dalam sistem peradilan.
Ia mengungkapkan bahwa setiap hakim yang menangani perkara harus bekerja secara profesional dan independen, dan keputusan yang diambil adalah hasil dari pertimbangan hukum yang matang.
Husnul menekankan bahwa tudingan tanpa dasar hanya akan merusak marwah lembaga peradilan yang selama ini telah berkomitmen untuk menegakkan keadilan.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa keputusan kami selalu berdasarkan hukum yang berlaku, bukan pada tekanan atau kepentingan pribadi. Kami tidak akan membiarkan tudingan yang tidak berdasar merusak integritas kami,” tandas Husnul.