Samarinda, Natmed.id – Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menyampaikan kabar terbaru dari pelimpahan aset lahan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 yang terletak di Jalan Pangeran Suryanata, Samarinda Ulu.
Veridiana mengatakan pihaknya sudah mendapat kesepakatan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk menghibahkan lahan kepada MAN 1.
Ia juga mengatakan sebelumnya, lahan tersebut bermasalah karena persoalan hukum. Ada pihak lain yang merasa memiliki lahan itu selain Pemprov Kaltim.
“Lahan itu kan 16,5 hektare dan ada keputusan bahwa PT Diatama memenangkan kurang lebih separuhnya,” ungkap Veridiana Huraq Wang saat di temui awak media usai rapat dengar pendapat dengan pihak MAN 1 di Gedung E Sekretariat DPRD Kaltim, Senin (8/10/2021).
Jadi, tersisa sekitar 7,5 hektare yang akan dihibahkan ke MAN 1. Dari 7,5 hektare ini, Dari luasan itu, 1,5 hektare sudah bersertifikat. Sedangkan sisanya seluas 4,9 hektare dalam proses menuju sertifikat.
“Biro Hukum sudah menginformasikan bahwa keputusan eksekusi ada di pihaknya, tinggal besok ada janji dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengambil putusan eksekusi itu dan akan diproses untuk diajukan ke DPRD untuk pengesahan hibahnya,” katanya.
Karena kalau tidak ada hibah, MAN 1 akan kesulitan untuk mendapatkan anggaran-anggaran dari pemerintah pusat. Salah satunya syarat untuk pembangunan adalah status lahan, sementara keadaan saat ini lokasi yang 1,5 hektare yang ditempati juga sudah tidak memadai.
“Sebagian daerah berbentuk seperti mangkok sehingga rawan terjadinya banjir. Jadi sangat dibutuhkan sekali lahan yang cukup demi pengembangan pendidikan di MAN 1,” tukasnya.