Samarinda,Natmed.id – Wakil Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah, mengatakan rapat paripurna yang digelar pada 14 Februari 2023, bukan ilegal tapi tidak kourum sehingga tidak bisa dilanjutkan.lantaran tidak terpenuhinya sesuai tata tertib persidangan, dimana jumlah anggota DPRD Kota Samarinda yang hadir hanya13 orang, sementara jumlah keseluruhan anggota DPRD Kota Samarinda sebanyak 45 orang.
“Jadi di dalam tata tertib persidangan pasal 121 ayat 1 itu mengatakan apabila peserta rapat kurang dari dua per tiga, maka paripurna itu diskors 1×15 menit. Karena sudah dua kali skors maka paripurna tidak bisa dilanjutkan,” kata Helmi Abdullah usai menghadiri pengesahan Ranperda RTRW di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda, Jumat (17/2/2023).
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda itu pun membantah informasi yang beredar bahwa rapat paripurna yang dipimpinnya itu disebut ilegal.
“Saya kira rapat paripurna itu tidak ilegal. Rapat paripurna itu ada tahapannya. Kita sudah jadwalkan. Berbeda kalau kalau paripurna itu tidak terjadwal. Surat undangan rapat juga ditandatangani oleh ketua DPRD. Jadi kalau bicara ilegal, itu persepsinya saja,” ujarnya.
Lebih lanjut Helmi menjelaskan, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) melalui Surat Direktur Jenderal Tata Ruang Nomor: PK.01/1108/200/XII/2022 Tanggal 13 Desember 2022 memberi waktu selama dua bulan kepada DPRD Kota Samarinda untuk melakukan pembahasan dan pengesahan ranperda tersebut.
“Apabila dua bulan itu tidak dilaksanakan, maka sisa waktu satu bulan itu menjadi kewenangan Pemerintah Kota Samarinda. Dan apabila waktu satu bulan itu tidak dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda, maka pengesahan ranperda RTRW menjadi kewenangan Kemen ATR/BPN,”terangnya.
“Karena memang ini menyangkut keterbatasan waktu. Seharusnya tanggal 13 Februari itu sudah dilaksanakan. Jadi kita serahkan kepada Pemerintah Kota Samarinda,” lanjutnya..
“Setelah Pemerintah Kota Samarinda menerima surat dari kami, mereka langsung koordinasi dengan Kemen ATR/BPN dan hari ini terjadi pengesahan,” sambungnya.