Samarinda, Natmed.id – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) telah merampungkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara ulang (PPSU) pemilihan legislatif (pileg) 2024 secara terbuka dan transparan.
Rapat pleno ini berlangsung di Kantor KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, dari pukul 14.00 hingga 24.00 Wita, Selasa (2/7/2024).
Dasar penghitungan ulang adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang memerintahkan penghitungan ulang di 147 TPS yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Kaltim.
”Alhamdulillah, rapat pleno untuk tingkat provinsi berjalan lancar. Meski pada bagian awalnya ada sedikit keberatan, namun selanjutnya bisa berjalan dengan aman,” ujar Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris.
Hal itu merujuk adanya keberatan dari saksi Partai Demokrat mengenai penghitungan suara di TPS 56 Sempaja Utara beberapa waktu lalu.
Namun, Fahmi menegaskan bahwa apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah dilaksanakan dengan baik. Hal ini termasuk penghitungan ulang surat suara di 9 kabupaten/kota.
“Di lampiran itu memang ada dobel, makanya nanti dari pihak (Partai) Demokrat bisa meminta kepada MK. Justru kami melaksanakan amar putusan,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam putusan MK memerintahkan untuk menghitung ulang di 41 TPS. Namun akhirnya, menjadi 40 TPS lantaran di dalam putusan terdapat TPS yang disebutkan dua kali.
Keberatan saksi dari Partai Demokrat, bahwa tidak dibacakan ulang di TPS 56 tentang 12 suara yang diduga menyusut dari 25 menjadi 13 suara.
Lebih lanjut Fahmi menjelaskan bahwa TPS 56 tidak tertuang dalam amar putusan MK. Maka, KPU tidak dapat melakukan penghitungan ulang di TPS tersebut.
Terkait laporan hasil tersebut, Ketua KPU Kaltim mengatakan bahwa pihaknya akan melihat arahan lebih lanjut dari Mahkamah Konstitusi dan KPU Pusat. “Kita lihat nanti ya, untuk keterangan lebih lanjut dari Mahkamah (Konstitusi) seperti apa,” katanya.
Sementara itu, partai yang mengajukan sanggahan telah menuangkan keberatan mereka dalam kejadian khusus yang juga menjadi lampiran dari hasil yang sudah ditetapkan.
“Untuk sanggahan sudah dituangkan dalam kejadian khusus yang keberatan. Itu juga akan menjadi lampiran dari hasil yang sudah ditetapkan,” terang Fahmi.
Hasil rekapitulasi ini direncanakan akan diserahkan ke KPU RI secepatnya. “Rencananya secepatnya dalam kesempatan pertama, kemudian besok siang kita akan serahkan atau sampaikan kepada KPU RI,” jelasnya.
Fahmi Idris juga menyampaikan bahwa jumlah suara telah dilihat bersama oleh semua pihak, dan secara keseluruhan putusan MK sudah dilaksanakan di 147 TPS di 9 kabupaten/kota di Kaltim, kecuali Mahulu.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh setiap KPU dari sembilan kabupaten atau kota di Kaltim serta saksi-saksi dari partai politik tertentu, dan Bawaslu. KPU Kota Samarinda menjadi yang pertama membacakan hasil rekapitulasi.
Hasil ini ini akan dibacakan di KPU RI pada tanggal 22-28 Juli mendatang atas kejadian khusus atau keberatan yang muncul saat rekapitulasi.
Berikut adalah hasil rekapitulasi suara partai usai penghitungan surat suara ulang Pemilihan Legislatif (Pileg) RI daerah pemilihan Kaltim.
Partai Golongan Karya (Golkar) meraih 538.115 suara, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memperoleh 307.260 suara, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendapatkan 252.717 suara.
Selanjutnya, Partai NasDem mengumpulkan 227.808 suara, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh 145.571 suara, dan Partai Amanat Nasional (PAN) mengumpulkan 111.139 suara.
Partai Demokrat mendapatkan 110.797 suara, Partai Solidaritas Indonesia mengumpulkan 29.911 suara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memperoleh 38.593 suara, dan Partai Perindo mendapatkan 10.269 suara.
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) meraih 13.264 suara, Partai Buruh 8.640 suara, Partai Bulan Bintang memperoleh 5.790 suara, Partai Garuda Indonesia memperoleh 5.156 suara, Partai Ummat mendapatkan 5.145 suara, dan Partai Kebangkitan Nusantara mendapatkan 3.663 suara.