National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Hasanuddin Mas’ud Tegaskan Penyelesaian Sengketa Sidrap Harus Berbasis Keadilan

Kutim, natmed.id – Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tapal batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur di Dusun Sidrap, Desa Martadinata, harus berlandaskan pada prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Pernyataan tersebut disampaikannya menyusul kegagalan mediasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mencapai kesepakatan, sehingga masalah ini kini berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita menunggu hasil sidang MK. Apakah Sidrap masuk ke wilayah Bontang atau Kutim?” ucap Hasanuddin, menandakan bahwa putusan dari lembaga hukum tertinggi tersebut menjadi harapan terakhir setelah upaya dialog yang tidak membuahkan hasil.

Dalam kunjungannya ke lokasi pada Senin, 11 Agustus 2025, Hasanuddin mengingatkan bahwa persoalan batas wilayah bukan hanya persoalan administratif yang tersaji dalam peta.

Menurutnya, persoalan ini adalah tanggung jawab negara terhadap warga yang tinggal di daerah bersengketa.

Hasanuddin menjelaskan bahwa masyarakat Sidrap selama ini lebih banyak mengandalkan fasilitas dan layanan yang disediakan oleh Kota Bontang, mulai dari bidang pendidikan hingga infrastruktur.

“Aspirasi masyarakat tak boleh diabaikan,” kata Hasanuddin.

Ia juga menegaskan komitmen lembaganya untuk menjaga agar proses penyelesaian sengketa ini berlangsung secara transparan, akuntabel, dan aspiratif.

Hasanuddin memposisikan dirinya sebagai penyeimbang di tengah berbagai kepentingan yang ada, dengan harapan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya tidak hanya berfokus pada aspek administratif, melainkan juga memberikan perhatian pada realitas sosial yang terjadi di lapangan.

Masyarakat Sidrap kini berada di ambang keputusan penting. Dengan mediasi yang tidak menemukan titik temu, Mahkamah Konstitusi menjadi panggung terakhir dalam upaya penyelesaian sengketa tapal batas ini.

Hasanuddin Mas’ud berharap dari ruang sidang MK akan muncul putusan yang menghadirkan keadilan, tidak hanya bagi warga Sidrap, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Kalimantan Timur.

 

Related posts

Program E-Katalog, Dukungan Disperindagkop UKM Kaltim Bagi UMKM

Laras

CSR Tambang Bisa Jadi Penyelamat Program Sosial Kaltim di Tengah Pemangkasan DBH

Aminah

DPRD Kaltim Bahas 17 Bab dan 90 Pasal Raperda Penyelenggaraan Pendidikan

Paru Liwu

You cannot copy content of this page