
Samarinda, natmed.id – Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud menyebut Pemerintah Provinsi tengah menyiapkan langkah hukum untuk mengambil alih kembali pengelolaan Hotel Royal Suite di Balikpapan.
Properti yang sebelumnya berstatus guest house milik pemerintah itu kini menjadi sorotan karena sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola, PT Timur Borneo Indonesia (TBI).
Dalam pernyataannya usai Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Timur pada Senin, 21 Juli 2025, Hasanuddin menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh PT TBI bersifat substansial.
Ia menyebut telah terjadi wanprestasi yang mencakup kegagalan memenuhi kewajiban tahunan serta perubahan fungsi hotel yang menyimpang dari perjanjian awal kerja sama.
“Sesuai laporan dan temuan, ada kewajiban tahunan yang tidak dipenuhi, termasuk pembayaran royalti yang menjadi bagian dari perjanjian kerja sama. Selain itu, fungsi hotel juga bergeser dan dipakai untuk kegiatan hiburan malam yang tidak sesuai izin awal,” ujar Hasanuddin.
Hotel Royal Suite yang sejak awal ditujukan sebagai fasilitas penginapan milik pemerintah daerah, diserahkan pengelolaannya kepada pihak swasta melalui kontrak jangka panjang.
Namun, dalam perjalanan waktu, kerja sama itu berubah menjadi persoalan serius setelah muncul temuan berbagai pelanggaran administratif dan komersial.
DPRD Kalimantan Timur, melalui koordinasi dengan Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Provinsi, tengah menyiapkan dasar hukum yang memungkinkan pengambilalihan aset dilakukan secara terstruktur.
Hasanuddin menyebut bahwa pemerintah provinsi kini telah menggerakkan perangkat hukum dan administratif untuk memutus kontrak kerja sama dengan PT TBI.
“Langkah ini sedang disiapkan. Pemerintah melalui biro terkait sudah bergerak,” ujarnya menegaskan.
Seperti diketahui, masalah pengelolaan Hotel Royal Suite telah menjadi atensi DPRD sejak awal tahun 2024. Salah satu aspek yang disoroti adalah tunggakan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terus membengkak. Hingga Mei 2025, akumulasi tunggakan disebut telah melampaui angka Rp18 miliar.
Tak hanya itu, hotel juga diduga menyalahgunakan izin penggunaan bangunan dengan membuka layanan karaoke dewasa dan penjualan minuman beralkohol, sesuatu yang tak tercantum dalam izin awal.
Dugaan lain yang menguatkan sikap DPRD untuk mendorong pemutusan kontrak adalah penguasaan lahan yang dilakukan secara sepihak oleh PT TBI tanpa melalui proses konsultasi dan persetujuan resmi dari Pemerintah Provinsi.
Komisi I DPRD Kaltim bahkan telah mengusulkan agar kasus ini ditindaklanjuti dalam ranah hukum, dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk mendalami kemungkinan pelanggaran hukum pidana maupun perdata.
Di sisi lain, Hasanuddin memastikan bahwa proses administratif juga tengah berjalan sebagai bagian dari penyelarasan antara kebijakan legislatif dan eksekutif.
Ia menambahkan, langkah ini penting untuk memastikan tidak ada lagi kerja sama pengelolaan aset daerah yang merugikan kepentingan publik.
“Langkah pengamanan aset ini penting, agar ke depan tidak ada lagi kerja sama yang merugikan pemerintah daerah. Kita ingin aset dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan publik,” katanya.
Rencana ke depan, menurut Hasanuddin, adalah mengembalikan Hotel Royal Suite ke fungsi awalnya sebagai guest house milik Pemprov Kalimantan Timur, atau dikelola secara langsung melalui skema bisnis yang lebih akuntabel dan terbuka.
Ia menilai, hal tersebut menjadi bagian dari upaya menata ulang aset daerah agar mampu memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat.