Bontang, Natmed.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menurunkan harga batas tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 dengan metode tes rapid antigen alias Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen.
Adapun, biaya tes rapid antigen di pulau Jawa-Bali ditetapkan harga maksimal Rp 99 ribu. Sementara di luar Jawa-Bali, harga tarif tertinggi tes rapid antigen sebesar Rp 109 ribu.
Penetapan harga tes disepakati bersama antara Kemenkes dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Akan tetapi kebijakan tersebut belum dapat diberlakukan di Kota Bontang, lantaran harus mengikuti ketentuan yang tersedia.
“Terkait hal ini kita masih melakukan penyesuaian terlebih dahulu. Terlebih stok sebelumnya masih ada. Kan setiap daerah juga berbeda harus mengikuti prosedur yang ada,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang dr Bahauddin saat dihubungi melalui telepon seluler, beberapa waktu lalu.
Akan tetapi, dengan adanya keputusan ini dapat membuat penyedia layanan kesehatan untuk melakukan evaluasi terkait aturan baru soal harga batasan rapid tes antigen.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengimbau agar pelayanan kesehatan untuk memantau penyediaan pelayanan tes antigen di pasaran.
“Kita akan lakukan evaluasi batasan tarif tertinggi. Pemeriksaan rapid tes antigen ini akan ditinjau secara berkala sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar,” tandasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya penetapan harga tarif tertinggi termuat dalam SE Kemenkes Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tertanggal 18 Desember 2020.
Dalam SE tersebut, harga tarif tertinggi tes rapid antigen di Jawa-Bali sebesar Rp 250 ribu.
Sementara, pulau luar Jawa-Bali ditetapkan harga tertinggi antigen Rp 275 ribu.