Samarinda, Natmed.id – Polemik pembebasan lahan Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Samarinda terus bergulir meski sudah hampir tiga dekade sejak prosesnya dimulai pada 1995. Hingga kini, masih ada lahan yang belum jelas status pembayaran maupun dokumen kepemilikannya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Agus Suwandi menilai masalah ini harus segera dituntaskan dengan duduk bersama antara pemerintah dan masyarakat. Menurutnya, kejelasan data sangat penting agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Belum ada kejelasan keseluruhannya. Angka-angka ini bener nggak, jangan klaim sepihak. Ada hak warga juga dipenuhi, hak pemerintah juga dipenuhi,” kata Agus saat rapat dengar pendapat Jumat 26 September 2025.
Agus menyebut sebagian warga mengaku sudah menerima ganti rugi sejak awal pembebasan, tetapi ada juga yang belum. Ia juga menyoroti masalah surat kepemilikan yang ditarik seluruhnya, padahal hanya sebagian lahan yang terkena pembebasan.
“Yang separuh kena pembebasan ya dibayar, yang separuh tidak kena harus dipulihkan lagi suratnya. Jangan semua diambil,” ujarnya menambahkan.
Komisi I meminta pihak penggugat menyiapkan data yang lengkap dan terverifikasi agar bisa dicocokkan dengan pemerintah, termasuk jumlah nilai ganti rugi yang sudah atau belum diterima.
Agus menegaskan penyelesaian tidak bisa hanya dengan saling bersikeras, melainkan harus berbasis data yang benar.
Pada 2017, sebagian masyarakat melayangkan gugatan hukum, dan hasil kasasi Mahkamah Agung yang sudah keluar diharapkan bisa menjadi acuan dalam pembahasan lanjutan. DPRD Kaltim pun berencana memfasilitasi pertemuan untuk mencari jalan keluar.
“Yang penting hak masyarakat dan hak pemerintah betul-betul terjaga,” tandasnya.