Samarinda, Natmed.id – Menjelang penerapan aturan wajib halal pada Oktober 2026, pelaku UMKM di Kaltim diingatkan sertifikat halal bukan sekadar legalitas, tetapi komitmen yang harus dijaga setiap hari.

Pesan ini menjadi fokus utama dalam edukasi penguatan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang digelar Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kaltim di Aula Galeri UKM, Jumat 12 Desember 2025.
Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, menilai ekosistem halal tidak cukup dibangun melalui penerbitan sertifikat saja. Pelaku usaha diminta melihat sertifikasi halal sebagai tanggung jawab jangka panjang, bukan simbol administratif.
“Sertifikat itu bukan selembar kertas. Di dalamnya ada komitmen, kejujuran, dan integritas. Pemerintah punya keterbatasan dalam pengawasan, ami tidak bisa datang setiap hari ke setiap tempat usaha. Karena itu, pelaku UMKM perlu memastikan sendiri bahwa prosedur halal diterapkan secara konsisten,” ucapnya.
Heni menambahkan, ekosistem halal juga terhubung dengan berbagai program syariah yang kini berkembang di Kaltim, mulai dari pembiayaan syariah hingga inklusi keuangan untuk pelaku UMKM.
Kegiatan edukasi tersebut sekaligus menjadi ruang konsolidasi agar pelaku usaha memahami bahwa keberlanjutan kehalalan produk tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada karakter usaha itu sendiri.
“Ada pelaku usaha yang beranggapan tidak apa-apa karena jarang diperiksa. Padahal inti dari halal adalah integritas. Terlihat atau tidak, diperiksa atau tidak, prosesnya harus tetap sesuai prosedur,” jelas Heni.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan nasional mewajibkan seluruh produk tertentu sudah bersertifikat halal pada Oktober 2026. Tidak hanya pangan, tetapi termasuk sektor fashion halal dan produk lainnya yang masuk dalam kategori ekosistem syariah.
“Kami berharap pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat segera proaktif ke dinas atau LP3H. Jangan menunggu, Mmembangun ekosistem halal tidak bisa dari satu arah. Kalau pelaku UMKM bergerak, kami juga makin cepat memfasilitasi,” tambahnya.
Kegiatan ini dirangkai dengan penyerahan sertifikat halal kepada pelaku usaha melalui LP3H. Heni meminta penerima sertifikat menjaga kepercayaan publik dengan menjalankan SJPH secara konsisten.
“Selamat kepada UMKM yang sertifikatnya terbit. Tolong dijaga komitmennya. Kita ingin ekosistem produk dan keuangan syariah di Kaltim tumbuh, dan itu dimulai dari integritas pelaku usahanya,” tutup Heni.
Melalui edukasi ini, pemerintah berharap branding halal dapat semakin kuat, sehingga pelaku usaha bukan hanya patuh pada aturan, tetapi juga mampu menjadikan halal sebagai nilai tambah dalam bisnis.
