Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Bontang, Natmed.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan pengurus Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) 35+, terkait pengangkatan GTKHNK 35+.
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I Muslimin, dihadiri seluruh anggota Komisi I DPRD Bontang, dihadiri pula Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan SDM (BKPSDM), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kota Bontang, Pengurus GTKHNK 35+ Kota Bontng, Guru honorer dari SD, SMP SMK se-Kota Bontang.
Dikatakan, Muslimin, Ketua Komisi l DPRD Kota Bontang, GTKHNK 35+ meminta dukungan atau rekomendasi kepada pemerintah kota melalui DPRD Bontang bersama Disdik Bontang membuatkan rekomendasi.
Kata dia, sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) GTKHNK 35+ yang diselenggarakan di gedung MGK ICC Kemayoran Jakarta pada tanggal 20 Februari 2020 yang dihadiri pengurus GTKHNK 35+ se-Indonesia dengan hasil meminta kepada Presiden untuk dapat mengabulkan secepatnya tuntutan GTKHNK 35+.
“Maka dari itu pengurus GTKHNK 35+ Kota Bontang meminta dukungan Komisi l DPRD Kota Bontang untuk dapat memfasilitasi,” ucapnya saat disambangi di ruangannya pada Selasa, (21/7/2020).
Lanjut dia, ada dua poin yang menjadi pembahasan yakni Angkat GTKHNK 35+ menjadi PNS tanpa tes melalui KEPPRES, dan Bayar gaji UMK bagi Honorer GTK dibawah usia 35 tahun dari APBN dengan dibayar per bulan.
Sementara itu, Kristina Ketua GTKHNK 35+ Kota Bontang, la menyatakan bahwa tujuan RDP ialah ingin supaya pihaknya difasilitasi dan diberikan rekomendasi untuk ke pusat.
“Untuk berjuang ke pusat agar supaya kita sebagai GTKHNK 35+ itu bisa diangkat sebagai PNS,” pungkasnya