Samarinda, Natmed.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur (Pilgub Kaltim) yang diajukan pasangan petahana Isran Noor-Hadi Mulyadi.
Dalam sidang pengucapan putusan gugatan dengan Nomor 262/PHP/262/PHPU.GUB-XXIII/2025, Rabu kemarin, 5 Februari 2025, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan pasangan bernomor urut 1 ini tidak memenuhi syarat hukum.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta dikutip dari laman resmi MK, Kamis, 6 Februari 2025.
Penolakan tersebut karena dalil kartel politik yang diajukan pemohon dinyatakan tidak terbukti. Dalam hal ini untuk menghadirkan pasangan calon tunggal dalam Pilgub Kaltim.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah. Apalagi, Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah mendesain ulang ambang batas pengajuan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik dalam kisaran 6,5 – 10 persen.
Putusan MK tersebut untuk menghindari dominasi partai politik dalam mengusung pasangan calon kepala daerah yang kemudian memunculkan calon tunggal.
Dengan adanya Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024, maka kemunculan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah dapat diminimalisasi.
“Berdasarkan fakta hukum yang ada, ternyata tidak terdapat politik borong partai koalisi sebagaimana didalilkan pemohon. Dengan demikian, permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum,” jelas Arief.
Oleh karena itu, MK tak dapat mengabaikan pemberlakukan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait ambang batas untuk mengajukan permohonan.
Dalam Pilgub Kaltim, pemohon meraih 793.793 suara dan pihak terkait mendapatkan 996.399 suara. Maka, terdapat selisih 202.606 suara atau 11,3 persen.
“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Arief.
Sebelumnya, pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi meminta pembuatan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, tertanggal 9 Desember 2024.
Permintaan itu disampaikan Refly Harun selaku kuasa hukum pemohon dalam sidang pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Kaltim di Ruang Sidang Panel 3 MK, Kamis, 1 Januari 2025.
Refly menjelaskan, terdapat pelanggaran dalam Pilgub Kaltim yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2. Pemohon membaginya dalam empat poin, yakni kartel politik, politik uang (money politic), pelibatan aparat dan struktur pemerintahan, dan penyelenggara pemilihan umum yang tidak netral.