Politik

Genjot PAD, DPRD Samarinda Godok Raperda Reklame Berbasis QR Code

Teks: Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Markaca (dok/Natmed.id)

Samarinda, Natmed.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) I tengah melakukan pembahasan intensif terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklame.

Langkah ini diambil untuk membenahi tata kelola titik reklame yang dinilai masih semrawut dan belum memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan asli daerah (PAD).

Anggota Komisi I DPRD Samarinda Markaca menegaskan bahwa pihaknya menginginkan pengelolaan reklame di Kota Tepian berjalan lebih profesional dan transparan.

“Hari ini rapat membahas tentang Pansus I yang akan membuat raperda untuk reklame. Kami ingin tata kelola reklame di Samarinda itu profesional. Yang berusaha lancar, pemerintah kota juga ada dapat pajaknya,” ujar Markaca saat ditemui usai rapat pada Senin, 13 April 2026.

Salah satu poin krusial dalam raperda baru ini adalah kewajiban penyematan Quick Response Code (QR Code) pada setiap papan reklame atau baliho.

Sistem ini diharapkan dapat memudahkan pengawasan terhadap legalitas dan masa berlaku pajak reklame tersebut.

“Kami memang akan mengajukan bahwa tiap-tiap papan reklame itu harus ada QR-nya. Kayak kita waktu nyaleg dulu, yang tidak dibongkar itu baliho yang ada QR-nya. Ini supaya tahu bahwa reklame ini resmi, jadi aman,” jelasnya.

Penerapan teknologi ini dinilai penting karena selama ini masyarakat maupun petugas sulit membedakan antara reklame yang taat pajak dengan yang ilegal.

“Kalau nggak ada QR-nya itu kan ini bayar apa nggak orang nggak tahu. Nah ini sebenarnya dari Dispenda juga harus lebih ketat lagi karena mereka yang urusan tentang pendapatan daerah,” tambahnya.

Selain masalah pajak, Markaca juga menyoroti estetika kota yang terganggu oleh pemasangan reklame yang tidak beraturan. Ia mencontohkan maraknya reklame produk tertentu yang terpasang secara masif namun diragukan legalitas izinnya.

“Jangan sampai reklame bejibun tapi yang masuk pemerintah kota tidak ada, nggak imbang ini. Harus ditertibkan. Jangan sampai terjadi seperti yang kita lihat bersama, reklame rokok itu berjejer memenuhi pinggir jalan, sementara saya yakin nggak ada izinnya itu. Masang seenaknya, ini yang harus ditertibkan,” tegas Markaca.

Ke depan, regulasi ini akan mengatur pembagian zona khusus untuk pemasangan alat peraga luar ruang agar tidak melanggar aturan tata ruang.

“Kami ingin ada zona untuk reklame itu khusus. Jangan sampai kota Samarinda ini penuh reklame, sementara reklame itu menghasilkan apa nggak masih tanda tanya. Penempatan papan reklame tidak boleh melanggar aturan yang sudah ditetapkan,” imbuhnya.

Untuk memastikan validasi data dan kondisi riil di lapangan, Komisi I berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik strategis di Samarinda. Pembahasan raperda ini juga akan melibatkan instansi terkait seperti Dinas Perizinan (DPMPTSP).

“Pasti kami akan turun ke lapangan untuk melihat daerah-daerah mana yang sebenarnya itu khusus untuk zona reklame. Kita akan panggil dinas yang terkait seperti dinas perizinan,” katanya.

Penetapan raperda ini merupakan upaya legislatif untuk memperbaharui aturan lama agar lebih relevan dengan kondisi ekonomi dan teknologi saat ini.

“Ini perda baru. Kami bikin perda yang baru supaya PAD tentang reklame ini nanti maksimal. Kalau sekarang, saya yakin kurang maksimal,” pungkas Markaca.

Related posts

Maju sebagai Calon Wakil Wali Kota, Agus Haris Siap Mundur dari DPRD Bontang

ericka

Harun Ar Rasyid Yakini Anies Baswedan Menang

Muhammad

Tanggung Jawab Sosial Pengembang di Jalan Pembangunan Dipertanyakan

Sukri