
Samarinda, natmed.id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalimantan Timur mendorong agar pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi momentum penting untuk menghadirkan kebijakan yang tegas terhadap pelanggaran lingkungan, terutama oleh perusahaan tambang yang lalai menjalankan kewajiban reklamasi pascaeksploitasi.
Pandangan kritis tersebut disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PKB, Sulasih, dalam rapat paripurna ke-23 DPRD Kaltim yang digelar pada Senin, 14 Juli 2025.
Dalam pernyataannya, Sulasih menggarisbawahi bahwa kondisi ekologis di wilayah Kalimantan Timur semakin mengkhawatirkan akibat praktik pertambangan batubara yang tidak diimbangi dengan tanggung jawab rehabilitasi lahan dan reboisasi.
“Lingkungan kita sudah banyak rusak akibat tambang yang tidak peduli reklamasi. Hal ini menimbulkan banjir, longsor, serta mengancam produktivitas pangan,” ujar Sulasih di hadapan forum paripurna.
PKB menilai bahwa Raperda ini harus menjadi alat hukum yang tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga mampu menghadirkan efek jera bagi pelaku usaha yang mengabaikan kelestarian lingkungan.
Dalam pandangan fraksi ini, kehancuran alam di Kalimantan Timur tak bisa lagi disikapi dengan kompromi setengah hati. Regulasi harus ditegakkan dengan penuh integritas dan keberanian.
Fraksi PKB juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan lingkungan hidup. Menurut mereka, kelompok-kelompok akar rumput seperti petani, nelayan, dan organisasi masyarakat sipil memiliki posisi strategis dalam menciptakan kesadaran ekologis yang menyeluruh.
Untuk itu, dibutuhkan penyuluhan yang berkesinambungan, pendidikan lingkungan, dan insentif yang mampu mendorong terbangunnya tanggung jawab kolektif atas kelestarian alam.
“Harus ada harmonisasi kebijakan agar tidak saling bertabrakan. Efektivitas perlindungan lingkungan butuh sinergi menyeluruh,” kata Sulasih menyoal pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
Tak hanya pada aspek partisipasi dan regulasi, PKB juga menggarisbawahi urgensi peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur pemerintahan daerah dalam bidang pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.
Pelatihan yang kontinu dan pendidikan khusus dinilai sebagai prasyarat mutlak agar para penegak aturan di daerah memiliki kompetensi yang mumpuni dalam menghadapi pelanggaran ekologis yang kian kompleks.
“Prinsip keadilan sosial dan ekonomi harus dijaga dalam perlindungan lingkungan. Pembangunan berkelanjutan jangan sampai mengorbankan masyarakat,” lanjutnya.
Dalam pidato politik fraksi tersebut, terungkap pula dorongan agar Kalimantan Timur mulai membuka jalan menuju ekonomi hijau melalui pengembangan industri ramah lingkungan.
Upaya ini dinilai penting tidak hanya sebagai langkah mitigasi terhadap kerusakan lingkungan, tetapi juga sebagai peluang untuk menciptakan lapangan kerja baru yang berorientasi pada keberlanjutan.
Persoalan konflik lingkungan yang kerap muncul di tengah masyarakat juga menjadi perhatian PKB. Fraksi ini menolak pendekatan koersif dalam penyelesaian sengketa ekologis. Sebaliknya, pendekatan kultural dan musyawarah dianggap lebih berdaya guna untuk menjaga keharmonisan sosial sembari tetap mengedepankan keadilan ekologis.
Sementara itu, menyikapi isu pengelolaan limbah, terutama yang bersifat berbahaya dan beracun (B3), PKB menuntut agar pengaturan dalam Raperda mencantumkan sistem pengelolaan yang ketat dan berbasis partisipasi warga. Pengelolaan limbah yang baik, menurut mereka, akan secara langsung berdampak pada peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dan daya dukung lingkungan.
“Perda ini harus kuat, jelas, dan tegas. Jangan sampai hanya jadi aturan di atas kertas,” tegas Sulasih.
Sebagai bentuk komitmen politik, Fraksi PKB menyatakan dukungannya terhadap pembentukan panitia khusus (pansus) yang akan membahas Raperda tersebut secara mendalam.
Mereka berharap proses pembentukan regulasi tidak hanya melibatkan unsur legislatif dan eksekutif, tetapi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi suara masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan berpihak pada keberlanjutan alam.
“Fraksi PKB berharap Perda ini menjadi fondasi kuat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari di Kaltim,” tandasnya.