Pasuruan, Natmed.id – Forum Rembuk Masyarakat (Format) Pasuruan mengungkap potensi kekurangan penerimaan pajak daerah sebesar Rp2,87 miliar saat audiensi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan, Rabu 11 Febuari 2026. Pendapatan daerah dimaksud bersumber dari sejumlah sektor pajak dan menjadi perhatian dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pertemuan berlangsung di Kantor Bapenda Kabupaten Pasuruan dengan agenda membahas hasil evaluasi penerimaan pajak daerah. Forum tersebut menghadirkan perwakilan masyarakat dan pejabat terkait untuk menelaah data yang menunjukkan adanya selisih penerimaan.
Ketua Format Pasuruan Ismail Makky memaparkan potensi kekurangan itu mencakup Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman senilai Rp1,49 miliar dan Rp1,77 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp1,11 miliar, serta Pajak Reklame sekitar Rp268 juta.
Ia mengatakan temuan tersebut berkaitan dengan ketidaksesuaian data wajib pajak dan belum optimalnya sistem administrasi berbasis digital. Menurutnya, kondisi itu berpotensi memengaruhi akurasi pencatatan penerimaan daerah.
“Data wajib pajak yang belum sepenuhnya akurat perlu segera diperbaiki. Penguatan sistem digital penting untuk memastikan pencatatan berjalan transparan dan dapat diawasi,” kata Makky.
Makky menambahkan, sistem pengawasan berbasis teknologi perlu diperkuat agar proses verifikasi dan penetapan pajak dapat berjalan lebih akuntabel. Ia menilai pembenahan menyeluruh diperlukan untuk mencegah perbedaan pencatatan di masa mendatang.
Menanggapi hal itu, Kepala Bapenda Kabupaten Pasuruan Lilik Widji Asri menjelaskan temuan tersebut merupakan bagian dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024.
Ia menyampaikan bahwa instansinya telah menindaklanjuti rekomendasi melalui penagihan aktif kepada wajib pajak yang tercantum dalam laporan pemeriksaan tersebut.
“Sekitar Rp900 juta atau kurang lebih 30 persen sudah dikembalikan ke kas daerah. Kami terus melakukan penagihan sesuai prosedur agar kewajiban tersebut dapat dipenuhi,” ujar Lilik.
Selain penagihan, Bapenda melakukan perbaikan sistem dengan mengoptimalkan layanan digital, termasuk penerapan E-Billing dan E-PPB. Pengamanan server database juga dipusatkan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan data.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pajak daerah serta memastikan penerimaan daerah tercatat sesuai ketentuan yang berlaku.
