Pasuruan, Natmed.id – Forum Rembuk Masyarakat (Format) Pasuruan melaporkan dugaan kejanggalan pengelolaan deposito kas daerah Pemerintah Kota Pasuruan sebesar Rp90 miliar di Bank Jatim tahun 2023 kepada Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Kamis 5 Febuari 2026. Laporan tersebut merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola kas daerah.
Ketua Format Pasuruan Ismail Makky mengatakan penempatan dana deposito harus didasarkan pada perencanaan kas yang jelas agar tidak menimbulkan potensi kerugian daerah. “Penempatan deposito yang tidak didukung dokumen telaah anggaran kas berisiko membuat daerah tidak memperoleh imbal hasil yang optimal,” ujarnya.
Menurut dia, kondisi tersebut dapat berdampak pada penerimaan daerah dari bunga simpanan. Ia menegaskan langkah pelaporan dilakukan untuk mendorong transparansi dan memastikan pengelolaan keuangan sesuai ketentuan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 74.A/LHP/XVIII.SBY/04/2024, saldo kas Pemerintah Kota Pasuruan per akhir 2023 tercatat Rp166,74 miliar. Dari jumlah itu, Rp90 miliar ditempatkan dalam bentuk deposito di Bank Jatim pada periode Juli hingga Desember 2023.
BPK mencatat penempatan dana tersebut belum sepenuhnya didukung dokumen analisis kas yang memadai. Selain itu, nilai deposito dinilai tidak sebanding dengan perkiraan saldo kas saat itu sebesar Rp33,32 miliar.
Dalam laporan yang sama, tingkat bunga deposito tercatat sebesar 4 persen. Nilai tersebut lebih rendah dibanding suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar 4,25 persen pada periode yang sama.
BPK juga menilai perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak perbankan belum mengatur secara rinci mekanisme pencairan deposito sebelum jatuh tempo. Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi optimalisasi penerimaan bunga daerah.
Ismail Makky menyatakan aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti temuan tersebut sesuai prosedur. “Kami meminta penyelidikan dilakukan secara objektif agar pengelolaan dana publik berjalan transparan dan akuntabel,” katanya.
BPK merekomendasikan Bendahara Umum Daerah memperbarui perjanjian kerja sama dengan pihak perbankan guna memastikan imbal hasil yang menguntungkan serta pengelolaan kas yang tertib.
Sementara itu, pihak Bank Jatim Cabang Pasuruan belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi melalui telepon dan pesan singkat hingga berita ini dipublikasikan.
