Pasuruan

Format Desak Penindakan Tegas Dugaan Kebocoran Pajak Restoran di Pasuruan

Teks: Ketua FORMAT Ismail Makki audensi terkait pajak dengan Kadis Bapenda Njoman Swasti Kota Pasuruan ( Natmed.id /Sahal )

Pasuruan, Natmed.id – Ketua Forum Rembuk Masyarakat (Format) Ismail Makky menegaskan pajak restoran 10 persen merupakan hak pemerintah daerah dan wajib disetorkan penuh oleh pengusaha.

“Pajak restoran itu milik masyarakat yang dititipkan melalui wajib pajak, sehingga tidak boleh ditahan atau tidak dilaporkan. Jika ada pelanggaran, harus ada sanksi tegas sesuai ketentuan,” kata Ismail Makky saat audiensi di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan, Kamis 12 Febuari 2026.

Ia menjelaskan audiensi tersebut membahas pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman, menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun 2024.

Menurut Ismail, hasil pemeriksaan menunjukkan potensi kehilangan pendapatan daerah sekurang-kurangnya Rp218.974.987 akibat pajak yang tidak dilaporkan. Ia menyebut perbedaan data ditemukan setelah dilakukan perbandingan antara alat perekam transaksi, laporan pajak, dan database wajib pajak.

Ia menambahkan pemeriksaan lanjutan juga mengidentifikasi kekurangan penerimaan dari dua wajib pajak dengan total Rp420.288.505,73. Temuan tersebut menunjukkan adanya selisih antara nilai transaksi dan setoran pajak yang tercatat.

Kepala Bapenda Kota Pasuruan Njoman Swasti mengatakan pemerintah daerah telah melakukan langkah penegakan melalui kerja sama dengan Kejaksaan. Ia menjelaskan pendekatan hukum digunakan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

“Kami memiliki perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan. Wajib pajak yang tidak kooperatif akan dipanggil dan diarahkan menyelesaikan kewajibannya sesuai aturan,” ujar Njoman.

Ia menyatakan penerapan Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi bagian penguatan pengawasan penerimaan pajak daerah. Sistem tersebut membantu memantau kesesuaian antara transaksi usaha dan setoran pajak.

Njoman menambahkan pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan Satpol PP dan DPMPTSP untuk meningkatkan pengawasan sektor lain, termasuk reklame. Ia menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh wajib pajak memenuhi kewajiban dan penerimaan daerah tetap terjaga.

 

Related posts

Becak Listrik Presiden Prabowo untuk 100 Tukang Becak Lansia Pasuruan

Sahal

ASN Pemkab Pasuruan Galang Donasi Rp400 Juta untuk Korban Sumatra dan Aceh

Sahal

Dewan Pesantren Pasuruan Dipimpin KH Tantowie Abdullah

Sahal

Leave a Comment