Pasuruan, Natmed.id – Forum Rembuk Masyarakat (Format) Pasuruan menggelar audiensi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu 29 Oktober 2025. Pertemuan tersebut membahas penanganan kasus pembongkaran makam di Dusun Winongan Kidul yang sempat menimbulkan keresahan masyarakat.
Ketua Format Ismail Makky menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu menjaga sikap netral dalam menangani persoalan tersebut. Ia meminta agar segera dibuka ruang dialog antara pihak yang bersengketa, terutama dengan ahli waris makam.
“Pemkab harus bersikap tidak memihak dan mendorong rekonsiliasi melalui dialog terbuka. Selain itu, penataan ulang kawasan makam juga perlu segera dilakukan,” ujar Ismail.
Menurut Ismail, kejadian itu menjadi refleksi penting bagi semua pihak, baik pemerintah maupun warga. Ia menilai perlu ada tata kelola pemakaman yang lebih baik agar kasus serupa tak kembali terjadi.
“Kita harus belajar menghormati nilai-nilai lokal dan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Kapolres Pasuruan AKBP Jajuli Dani Irawan yang hadir dalam pertemuan itu menyampaikan bahwa pihaknya mendukung langkah penyelesaian secara musyawarah. Ia menilai dialog antara pihak yang berselisih menjadi kunci tercapainya perdamaian.
“Jika para pihak sudah islah, kami akan mengajukan restorative justice ke Polda agar perkara hukum bisa dihentikan dan makam dinormalisasi sesuai kesepakatan bersama,” katanya.
Jajuli juga mengimbau seluruh masyarakat Pasuruan untuk tetap menjaga situasi kondusif. Menurutnya, stabilitas keamanan menjadi tanggung jawab bersama agar tidak ada pihak yang memperkeruh keadaan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto menjelaskan bahwa konsep restorative justice bertujuan memulihkan keadaan seperti semula dengan kesadaran kedua belah pihak.
“Penyelesaian harus dilakukan secara sukarela dan saling memaafkan. Kami di Forkopimda berharap permasalahan ini segera tuntas dan Pasuruan tetap damai,” ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menambahkan, pemerintah daerah perlu segera menyusun peraturan daerah (perda) yang mengatur tata kelola pemakaman umum. Ia menilai, keberadaan regulasi menjadi penting untuk mencegah konflik serupa di kemudian hari.
“Kabupaten Pasuruan belum memiliki perda terkait pemakaman, berbeda dengan daerah lain. Ini momentum untuk memperbaikinya,” kata Samsul.
Samsul juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga keharmonisan dan kerukunan antarwarga. Ia berharap penyelesaian kasus ini menjadi awal bagi terciptanya sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban bersama.
