DPRD Kaltim

Fender Jembatan Mahakam I Ditabrak Tongkang, DPRD Hentikan Proyek dan Minta Investigasi

Teks: Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle Saat Memberikan Keterangan Pers, di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa 10/3/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Insiden penabrakan fender (pengaman tiang) Jembatan Mahakam I oleh kapal tongkang pada Minggu 8 Maret 2026 memicu reaksi keras dari parlemen.

Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa 10 Maret 2026 untuk mengevaluasi kelayakan struktur jembatan yang kini disebut dalam kondisi lampu kuning.

Dalam rapat yang dihadiri pihak BBPJN Kaltim, KSOP, Pelindo, dan PT Pelayaran Aneka Atlanticindo Nidyatama selaku pemilik kapal, terungkap fakta mengejutkan. Proyek pembangunan fender yang baru mencapai progres 60% hancur berantakan akibat hantaman tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle mengungkapkan bahwa dari 12 tiang fender yang sedang dibangun oleh kontraktor PT Naviri, mayoritas mengalami kerusakan fatal.

“Dari 12 tiang yang dibangun, tujuh tiang hilang (patah), satu terjadi crack (retak), dan hanya tersisa empat yang utuh. Ini sangat rawan jika pengerjaan dipaksakan lanjut tanpa evaluasi,” ujar Sabaruddin usai rapat di Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim, Selasa,10 Maret 2026.

Akibat kerusakan ini, DPRD Kaltim resmi menghentikan sementara seluruh aktivitas proyek fisik di lokasi mulai 11 Maret hingga 18 Maret 2026 guna memberikan ruang bagi tim BBPJN melakukan investigasi teknis menyeluruh.

Sabaruddin juga menyoroti kondisi jembatan yang dibangun tahun 1982 tersebut. Rentetan insiden penabrakan selama bertahun-tahun dianggap telah menggerus kekuatan struktur jembatan ke titik kritis.

“Jembatan ini diresmikan tahun 1986 dengan estimasi umur 50 tahun. Artinya, secara teori sisa umurnya tinggal 10 tahun lagi. Itu kondisi normal, apalagi kalau terus-menerus ditabrak. Pasti ada pengikisan dan penurunan kualitas,” tegasnya.

RDP tersebut menghasilkan kesepakatan, salah satu poin yang paling krusial adalah tuntutan penyelesaian tarif pemanduan Jembatan Mahakam Ulu yang selama ini dinilai menggantung.

DPRD memberikan waktu 2 x 24 jam bagi Pelindo dan asosiasi untuk memutuskan tarif tersebut. Jika gagal, DPRD meminta KSOP membekukan Pemberitahuan Melaksanakan Kegiatan Usaha (PMKU) bagi seluruh armada yang melintasi alur sungai Mahakam.

Poin-poin penting lainnya:
1. BBPJN akan melakukan pengujian pada 11-18 Maret 2026.
2. KSOP diperbolehkan menutup sementara alur sungai selama maksimal 7 jam jika diperlukan untuk kepentingan investigasi.
3. PT Pelayaran Aneka Atlanticindo Nidyatama wajib mengganti seluruh kerugian sesuai perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari tim investigasi.
4. KSOP wajib melaporkan informasi pengolongan jembatan selama 24 jam kepada Gubernur dan DPRD.

Meski pihak perusahaan menyatakan siap bertanggung jawab secara materi, Sabaruddin mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tetap memproses kasus ini secara hukum guna memberikan efek jera.

Ia menilai pola tabrak-bayar-perbaiki tidak akan pernah menyelesaikan masalah keselamatan publik.

“Kalau saya boleh menghakimi sebagai lembaga, saya tersangkakan saja semua sekalian. Ini aset negara, aset rakyat Kaltim yang harus dijaga. Kami merekomendasikan APH untuk menindaklanjuti ini agar ada efek jera,” pungkasnya.

Kemudian, DPRD Kaltim menjadwalkan rapat evaluasi lanjutan pekan depan untuk memastikan seluruh poin berita acara dijalankan oleh para pihak terkait.

Related posts

Salehuddin Desak Reformasi Tata Kelola Pertambangan

Paru Liwu

Salehuddin Harap Universitas di Kaltim Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Laras

Peringati Hari Bela Negara, Nidya Listiyono Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan

Laras