Samarinda, Natmed.id – Sebanyak Enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Hutan Alam (PBPHHA) di Kalimantan Timur (Kaltim) menandatangani komitmen bersama untuk mengembangkan skema Multi Usaha Kehutanan (MUK) dalam pengelolaan bentang alam Wehea–Kelay.
Kesepakatan ini diarahkan untuk memperkuat pengelolaan hutan berkelanjutan di tengah menurunnya luas konsesi hutan alam dan meningkatnya ancaman deforestasi.

Enam perusahaan tersebut yakni PT Gunung Gajah Abadi, PT Karya Lestari, PT Utama Damai Indah Timber, PT Aditya Kirana Makmur, PT Wana Bakti Persada Utama, dan PT Amindo Wana Persada. Penandatanganan dilakukan di Hotel Midtown Samarinda, Rabu 11 Februari 2026.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim Joko Istanto menyebut langkah ini mendesak dilakukan mengingat tren penyusutan luas konsesi hutan alam dalam tiga dekade terakhir. Berdasarkan data yang ia sampaikan, luas konsesi hutan di Indonesia turun dari lebih 60 juta hektare pada 1993 menjadi kurang dari 19,3 juta hektare pada 2017.
“Penyusutan ini meningkatkan tekanan terhadap hutan yang tersisa, termasuk risiko deforestasi dan degradasi ilegal, yang pada akhirnya mengancam keberlangsungan habitat biodiversitas penting,” ujar Joko.
Bentang alam Wehea–Kelay sendiri telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) karena memiliki nilai keanekaragaman hayati tinggi, termasuk sebagai habitat penting orangutan Kalimantan. Lanskap ini dikelola oleh sedikitnya 23 pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, perusahaan, akademisi hingga mitra pembangunan.
Di tengah penurunan kontribusi hasil hutan kayu alam, skema MUK dinilai menjadi opsi diversifikasi usaha. Direktur Utama PT Gunung Gajah Abadi Totok Suripto mengatakan MUK membuka ruang bagi pemegang konsesi untuk tidak lagi bergantung semata pada produksi kayu.
“MUK memberi ruang bagi pemegang konsesi untuk mengembangkan sumber pendapatan yang tidak lagi bergantung pada kayu saja. Kami melihat skema ini sebagai peluang memperluas manfaat hutan melalui beragam usaha, mulai dari kayu, jasa lingkungan, hingga karbon,” kata Totok.
Namun, implementasi skema ini tidak lepas dari tantangan. Prof Irawan Wijaya Kusuma menilai banyak perusahaan pemegang konsesi hutan alam tidak lagi aktif beroperasi karena pendapatan yang tidak sebanding dengan biaya operasional. Kondisi itu berisiko meninggalkan kawasan konsesi tanpa pengelolaan yang memadai.
“Kawasan konsesi yang terbengkalai sangat berpotensi mengalami pembalakan liar, perambahan, dan beralih fungsi sehingga dapat mengakibatkan deforestasi, bencana alam, dan lain sebagainya. Karena itu, pemerintah perlu memberi dukungan kebijakan yang sesuai agar skema ini dapat berjalan,” ujarnya.
Direktur Eksekutif YKAN Herlina Hartanto menyebut komitmen enam konsesi ini sebagai langkah awal untuk menguji pengembangan MUK dalam skala bentang alam, bukan hanya pada tingkat izin per perusahaan. Menurutnya, pendekatan kolaboratif diperlukan agar upaya konservasi dan pengembangan ekonomi berjalan beriringan.
“Nantinya berbagai strategi akan dikembangkan dan diuji di lanskap tersebut untuk mendorong kolaborasi tidak hanya antar konsesi, tetapi juga antar desa dan kolaborasi multi pihak lainnya, serta harmonisasi upaya konservasi dan pengembangan ekonomi dalam satu sistem pengelolaan terpadu,” kata Herlina.
Ia menambahkan, pengembangan MUK di Wehea–Kelay diharapkan mampu mewujudkan keseimbangan ekonomi, ekologis, iklim, dan sosial, sekaligus menjadi pembelajaran bagi pengelolaan hutan di daerah lain.
“Kami berharap upaya pengembangan MUK skala bentang alam di Wehea–Kelay dapat mewujudkan keseimbangan ekonomi, ekologis, iklim, dan sosial yang memberi manfaat, khususnya bagi Provinsi Kalimantan Timur,”terangnya.
“Musibah yang menimpa saudara-saudara kita di Pulau Sumatera kiranya menjadi pengingat sekaligus dorongan bagi kita untuk terus melakukan upaya kolektif,”sambungnya.
