National Media Nusantara
Hukum

Empat Begal Berkedok Polisi Berhasil Ditangkap

Samarinda,Natmed.id – Jajaran Polsekta Samarinda Ulu berhasil menangkap empat orang pelaku begal. Motif mereka berpura-pura menjadi anggota polisi yang sedang melaksanakan tugas pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan.

Aksi dilakukan secara berkelompok, salah satunya di Jalan Pahlawan, tepatnya di depan Hotel Tepian.

Kapolsek Samarinda Ulu Zainal Arifin mengatakan bahwa saat ini empat pelaku begal telah ditahan. Tetapi ada dua yang masih buron alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku yang berhasil ditangkap ada empat orang, dan dua lainnya masih dalam pencarian. Sedangkan barang bukti yang bisa kita amankan sekarang 10 unit kendaraan roda dua. Masih ada dua unit motor yang juga dalam proses penyelidikan,” paparnya kepada awak media di Polsekta Samarinda Ulu, Senin (24/5/2021).

Kronologi para pelaku dalam menjalankan aksinya ialah mengikuti target dari belakang. Sampai saat jalanan mulai sepi pelaku langsung menyuruh korban untuk berhenti. Dengan berlagak selayaknya petugas polisi sungguhan, mereka langsung memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor.

“Awalnya korban dihentikan oleh pelaku berjumlah tiga orang. Kemudian pelaku mengaku sebagai anggota polisi. Lalu menanyakan STNK kendaraan. Namun korban tidak membawa STNK dan pelaku menggeledah barang korban. Pelaku begal juga menyuruh untuk mentransfer uang,” jelas Zainal.

Karena korban tidak membawa STNK, akhirnya pelaku menyuruh untuk mengambil surat tersebut di rumah. Akan tetapi, belum sampai pada tujuan korban langsung dihentikan dan pelaku begitu saja membawa pergi kendaraan roda dua milik korban. Para pelaku ditangkap secara terpisah.

“Penangkapan yang dilakukan unit kami ada yang langsung datang ke kediaman pelaku. Ada juga yang didatangi di tempat persembunyiannya. Tetapi saat melakukan penangkapan pelaku melawan dan melarikan diri. Meskipun begitu, pelaku tetap berhasil dilumpuhkan,” ujarnya.

Oleh karena itu, pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 dengan memperberat ancaman pidana penjara dari 9 tahun menjadi 12 tahun. Serta pasal 363 KUHP tentang kasus pencurian.

“Empat pelaku dan 10 unit kendaraan telah diamankan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati. Apalagi kalau jalan dalam keadaan sepi. Sekarang banyak kejahatan dengan berbagai macam motif. Untuk kedepannya kami akan melakukan pencarian terhadap DPO yang masih berkeliaran,” pungkasnya.

Related posts

Pemulung Ditemukan Meninggal di Gunung Sampah

Aditya Lesmana

GP Ansor Jombang Kecam Pengrusakan Rumah Ibadah Ahmadiyah di Sintang

Phandu

Kejati Kaltim Buru Oknum Ilegal Mining di Kawasan Sabuk Hijau Tahura

natmed