National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Ekti Imanuel Tegaskan Interupsi Sah Demi Perbaikan Paripurna DPRD Kaltim

Teks: Ekti Imanuel, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur

Samarinda, natmed.id – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Ekti Imanuel menegaskan bahwa interupsi dalam rapat paripurna adalah bagian sah dan penting dari proses legislasi, terutama saat ada dinamika forum yang dianggap perlu diluruskan oleh anggota dewan. Pernyataan ini ia sampaikan usai menghadiri rapat paripurna ke-18 DPRD Kaltim, Kamis, 12 Juni 2025.

Ekti mengatakan bahwa interupsi tidak bisa dianggap sebagai gangguan, melainkan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan koreksi yang melekat pada fungsi anggota DPRD. Ia merespons langsung sejumlah interupsi yang sempat mewarnai jalannya rapat, termasuk kritik terhadap teknis penyampaian agenda.

“Kalau ada kekurangan, itu haknya anggota untuk instruksi, perbaiki, kan begitu. Enggak boleh juga absolut betul, enggak ada interupsi apa segera, enggak boleh,” kata Ekti kepada awak media usai rapat.

Ia menilai dinamika tersebut justru menandakan keberfungsian lembaga legislatif.

“Memperbaiki sesuatu itu kan wajar. Ini kan semua teman-teman ini berpengalaman, ada yang senior juga. Jadi kalau banyak interaksi ini, suatu dinamika yang baik untuk paripurna kita,” tambahnya.

Pernyataan Ekti merujuk langsung pada kerangka hukum yang mendasari praktik interupsi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), setiap anggota DPRD memiliki hak untuk menyampaikan pandangan, masukan, atau koreksi dalam forum resmi, termasuk melalui interupsi, sebagai bentuk fungsi pengawasan dan representasi rakyat.

Selain itu, regulasi internal DPRD Kaltim melalui tata tertib lembaga juga mengatur bahwa interupsi diperbolehkan asalkan dilakukan dengan tertib, sopan, dan atas izin pimpinan sidang. Mekanisme ini lazim diterapkan di banyak DPRD provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

“Instruksi itu wajib. Kalau pandangan seperti itu ya harus disampaikan. Apalagi ini paripurna, forum tertinggi,” tegas Ekti, menekankan bahwa interupsi bukan sekadar hak formal, tetapi bagian dari akuntabilitas kinerja dewan.

Ekti juga menyebut perlunya komunikasi yang lebih baik antarunit di lingkungan sekretariat DPRD agar teknis pelaksanaan rapat dapat berjalan lebih optimal. Ia mengisyaratkan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan bidang persidangan terkait mekanisme distribusi dokumen dan teknis lainnya yang sebelumnya sempat menjadi sorotan.

“Kita akan perbaiki. Kalau saran dari Pak Makmur itu kan soal teknis, nanti kita akan koordinasi dengan bidang persidangan. Karena yang mengatur kegiatan seperti ini kan mereka, bukan pimpinan langsung,” ujarnya.

Ekti mengapresiasi semangat anggota DPRD yang aktif menyampaikan pandangan, dan menyebut bahwa partisipasi semacam itu menunjukkan iklim demokrasi di DPRD Kaltim tetap terjaga. Ia mengingatkan bahwa semua anggota, termasuk pimpinan, perlu terus menjaga kualitas rapat paripurna agar tetap substantif dan akuntabel.

Dengan pernyataan ini, Ekti berharap dinamika forum ke depan tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.

“Yang penting itu jangan alergi dengan dinamika. Justru kalau sepi, itu yang harus ditanyakan,” tutupnya.

Related posts

Ada Sekolah Belum Kantongi Serfikat Lahan, Satgas Harus Segera Dibentuk

Laras

Pilar Jembatan Mahakam I Tertabrak Lagi, DPRD Kaltim RDP Malam Ini

Ellysa Fitri

Geger Bansos Judi Online, Nidya Listiyono: Kami Perlu Mempelajari Lebih Dulu

Arum

You cannot copy content of this page