Samarinda,Natmed.id – Proses penataan Kota Samarinda, Kalimantan Timur, terus berlanjut dengan penertiban tiang reklame yang masih ada di beberapa sisi jalan. Menurut Penata Ruang Ahli Muda dari DPUPR Kota Samarinda Juliansyah Agus, langkah ini merupakan kelanjutan dari penertiban tahun 2023.
“Sebelumnya hanya dilakukan penertiban untuk rangka dari konstruksi reklame, tahun ini fokus pada penertiban tiang reklamenya,” katanya saat diwawancarai di kantornya, Jumat (1/3/2024).
Juliansyah juga menyebutkan bahwa malam ini, ada dua lokasi yang menjadi sasaran penertiban, yaitu di Jalan Panjaitan dengan 3 titik dan Jalan Cendrawasih dengan 1 titik.
“Selanjutnya, DPUPR Samarinda akan melanjutkan penertiban di Jalan Wahid Hasyim (1), Kesuma Bangsa (1), dan Slamet Riyadi (1), serta beberapa titik di Jalan Poros Harun Nafsi dan Jalan Poros Pangeran Suryanata,” tambahnya.
Meskipun penertiban ini dapat mengganggu pengguna jalan untuk sementara, Juliansyah menjamin bahwa pengendara tetap masih bisa melintas dengan aman.
“Kami memberikan himbauan agar lebih berhati-hati, dan di lapangan kami menggunakan alat bantu seperti lampu rotasi, plang, dan kerucut untuk meminimalkan insiden yang tidak diharapkan,” jelasnya.
Lebih lanjut Juliansyah menjelaskan, dalam penertiban itu pihak DPUPR telah memberikan informasi kepada pemilik tiang reklame terlebih dulu. Tujuannya, agar mereka melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Kepada para pemilik tiang tersebut kita sudah sampaikan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, tapi pada kenyataan hingga saat ini masih ada yang tidak melakukan pembongkaran secara mandiri,” ucapnya.
Selanjutnya, ia menegaskan jika tidak ada langkah penertiban mandiri, DPUPR akan menertibkannya, dan hasil penertiban tersebut tidak bisa diambil oleh pemiliknya.
“Karena dalam perda juga mengatakan seperti itu. Kalau pemkot yang melakukan penertiban, maka konstruksi reklame tersebut menjadi hak milik pemkot,” ujarnya.
Menurut informasi yang masuk, sudah ada beberapa pemilik reklame yang melakukan pembongkaran secara mandiri di beberapa titik. Lokasinya di Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Pahlawan, Antasari dan di Jalan Muara.
“Ada juga satu lagi pemilik reklame akan membongkar secara mandiri yaitu di Harun Nafsi dekat simpang 4 SMA 10 Samarinda,” terangnya.
Penting untuk dicatat bahwa kebijakan penertiban ini tidak hanya sekadar tindakan administratif. Namun, juga melibatkan partisipasi aktif dari pemilik reklame.
Seiring dengan perubahan lanskap kota, langkah-langkah ini membuktikan komitmen DPUPR Samarinda dalam meningkatkan kualitas tata kota dan memastikan bahwa setiap tindakan pembangunan mendukung estetika dan keselamatan masyarakat.