Paser, Natmed.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser telah menyelesaikan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Timur (Kaltim) 2024.
Penetapan DPT itu berlangsung dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Hotel Kyriad Sadurengas, Jumat (20/9/2024) malam.
Acara ini dihadiri oleh Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kaltim Abdul Qoyyim Rasyid.
Dalam rapat tersebut, KPU Paser mengumumkan jumlah DPT Pilkada 2024 yang mencapai 211.299 pemilih. Jumlah ini sedikit menurun dibandingkan dengan pemilu periode sebelumnya yang mencatatkan 211.377 pemilih.
“Penurunan ini terjadi karena adanya pemilih dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan Pemilih Lokasi Khusus (Loksus) yang tidak bisa lagi menggunakan hak pilihnya dalam pilkada kali ini, karena perubahan daerah pemilihan (Dapil),” ungkap Abdul Qoyyim Rasyid.
Menurut Qoyyim, terdapat penurunan 78 pemilih dari DPTB dan Loksus. Pemilih di kategori ini tidak dapat menggunakan hak suara mereka dalam Pilkada Kaltim karena berbeda dapil.
“Penurunan ini murni disebabkan oleh perbedaan dapil, sehingga beberapa pemilih yang sebelumnya terdaftar dalam pemilu lalu kini tidak dapat menggunakan hak pilih mereka,” jelas Qoyyim yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU Paser periode 2019-2024.
Data tersebut telah resmi disahkan oleh KPU Paser dalam rapat pleno terbuka yang turut dihadiri oleh Bawaslu Paser, Forkopimda Paser. Selain itu, perwakilan dari perusahaan-perusahaan di lokasi khusus (loksus).
Dari total DPT, jumlah pemilih laki-laki tercatat sebanyak 109.280 orang. Sementara, pemilih perempuan berjumlah 102.019 orang. Mereka tersebar di 10 kecamatan, 144 kelurahan/desa, dengan total 485 tempat pemungutan suara (TPS).
Dengan penetapan ini, KPU Paser berharap pelaksanaan Pilkada 2024 di kabupaten tersebutr dapat berlangsung lancar dan adil. Kemudian, diikuti oleh masyarakat dengan tingkat partisipasi yang maksimal meski terdapat penurunan jumlah pemilih tetap.