Samarinda, Natmed.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) besar-besaran ke sebuah kawasan pergudangan di Jalan Pangeran Suryanata, meninjau dampak lingkungan yang diakibatkan oleh bangunan-bangunan di lokasi tersebut.
Langkah tegas ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan serta dugaan ketidakpatuhan pengembang terhadap regulasi tata ruang di ibu kota Kalimantan Timur tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda Aris Mulyanata yang memimpin peninjauan lapangan menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan setiap aktivitas usaha di Samarinda berjalan di atas koridor hukum yang berlaku.
Fokus pertama dalam sidak ini adalah pemeriksaan dokumen administrasi bangunan. Aris menyoroti adanya beberapa unit gudang yang telah mengalami renovasi dan perubahan bentuk fisik secara signifikan.
Hal ini memicu pertanyaan apakah pemilik telah memperbarui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan kondisi eksisting saat ini.
“Fokus kita adalah mempertanyakan masalah izinnya, baik itu IMB maupun PBG-nya. Karena tadi kita lihat ada gudang yang sudah berubah bentuk, itu harus dipastikan apakah izinnya sudah sesuai atau belum,” ungkap Aris Mulyanata saat diwawancara pada Selasa, 10 Maret 2026.
Namun, temuan yang paling mengejutkan tim Komisi I adalah adanya fasilitas guest house atau penginapan yang beroperasi di dalam zona pergudangan tersebut.
Aris menekankan bahwa integrasi hunian komersial di area industri sangat riskan melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Yang menarik, di dalam kawasan ini justru ada guest house. Ini poin krusial yang akan kita dalami bersama instansi terkait, apakah secara aturan diperbolehkan ada penginapan di tengah kawasan pergudangan seperti ini,” tambahnya.
Sidak ini juga dipicu oleh laporan warga sekitar yang merasa dirugikan oleh aktivitas pembangunan di lahan tersebut. Warga mengeluhkan limpasan air yang kerap meluap ke pemukiman saat intensitas hujan tinggi, yang diduga akibat berkurangnya daerah resapan air.
Setelah meninjau bagian belakang kawasan, Aris menemukan bahwa sistem drainase dan kolam retensi yang ada tidak berfungsi optimal. Penumpukan sedimen yang tidak dibersihkan membuat kolam penampung air tersebut kehilangan daya tampungnya.
“Kita lihat kolam retensinya tidak maksimal fungsinya. Seharusnya sedimennya dibersihkan dulu secara rutin. Jangan sampai izin keluar tapi aspek lingkungan diabaikan, yang akhirnya merugikan masyarakat luas karena berkurangnya daerah resapan,” tegas Aris.
Lantaran pemilik lahan tidak berada di tempat saat sidak berlangsung, Komisi I belum mendapatkan kejelasan mengenai status kepemilikan lahan, apakah atas nama pribadi atau badan hukum (PT).
Sebagai tindak lanjut, DPRD Samarinda akan segera melayangkan surat pemanggilan resmi untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kami akan panggil pemiliknya ke kantor untuk menunjukkan semua surat dan dokumen aslinya. Kami ingin melihat legalitasnya secara utuh demi memastikan ketertiban administrasi dan perlindungan lingkungan di Kota Samarinda,” pungkasnya.
