Samarinda,Natmed – DPRD Kota Samarinda menggelar rapat paripurna penyampaian hasil reses serta menetapkan pokok-pokok pikiran (pokir) untuk dimasukkan ke dalam sistem informasi pembangunan daerah (SIPD).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah dan H Rusdi itu berlangsung di DPRD Kota Samarinda, Rabu (22/2/2023).
“Kita membahas hasil reses anggota DPRD di setiap daerah pemilihan. Artinya, semua usulan baik diserap saat reses maupun musrembang itu kita masukkan dalam pokok-pokok pikiran. Tadi kita sudah sepakati semua usulan-usulan itu,” tutur Helmi Abdullah saat ditemui usai kegiatan tersebut.
Helmi menerangkan paripurna tersebut juga menetapkan panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah inisiasi DPRD Kota Samarinda.
“Penetapan pansus raperda ini dalam rangka menambah produk hukum periode 2019-2024,” terangnya.
Diketahui terdapat 4 pansus yang dibentuk pada rapat paripurna.
Pertama, Pansus Ranperda Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda. Ranperda ini merupakan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013.
Kedua, Pansus Ranperda Perlindungan dan Peraturan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Pasar Modern. Ketiga, Pansus Ranperda tentang Tata Cara Pengupasan, Pengendalian Galian Tanah dan Pematangan Lahan.
Kemudia keempat, Pansus Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Kelurahan Kota Samarinda.