Samarinda, Natmed.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Aman Bencana telah melewati tahap pembahasan. Tiga fase kesiapan menjadi fokus utama DPRD Kota Samarinda.
Regulasi ini disusun dengan tujuan utama untuk memperkuat ketahanan sekolah terhadap potensi bencana, memastikan keselamatan seluruh warga sekolah melalui sistem kesiapsiagaan yang komprehensif.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda Abdul Rohim menjelaskan bahwa prinsip inti dari raperda ini adalah bagaimana menyiapkan sekolah-sekolah agar memiliki ketahanan terhadap bencana. Kesiapsiagaan yang diatur meliputi tiga fase penting: pra-bencana, saat bencana terjadi, hingga pasca-bencana.
“Kita bicara mulai dari kesiapan SDM-nya, kemudian sarana prasarananya. Kita mau memastikan bahwa satuan pendidikan itu akan aman saat bencana terjadi. Nah, itu yang kita lakukan di raperda ini,” ujar Rohim, Selasa, 2 Desember 2025.
Ia menambahkan bahwa seluruh materi pembahasan substantif telah rampung pada tahap finalisasi ini. Setelah proses pembahasan berakhir, langkah selanjutnya adalah memasuki tahapan harmonisasi.
“Ya, ini pembahasan terakhir tadi, dan setelah ini sudah masuk ke tahapan harmonisasi. Jadi ini sudah tidak ada pembahasan lagi setelah ini,” tegasnya.
Mengenai jadwal pengesahan, Rohim menyampaikan bahwa Raperda Sekolah Aman Bencana, sama halnya dengan Raperda Ekonomi Kreatif, direncanakan akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan pada Desember ini.
“Ini sama dengan yang perda yang tadi, yang ekonomi kreatif, kita rencanakan juga mau disahkan di Desember ini. Jadi satu paket,” tutupnya.
