
Samarinda, natmed.id – Tahapan panjang dalam proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur untuk masa jabatan 2025–2029 akhirnya mencapai titik akhir.
Setelah melalui berbagai tahapan administratif dan penilaian kompetensi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan lima sosok terpilih sebagai komisioner baru yang akan bertugas selama lima tahun ke depan.
Pengumuman ini disampaikan secara terbuka melalui dokumen resmi bernomor 03/UKK-KIP-Kaltim/VII/2025. Dokumen tersebut merupakan hasil akhir dari uji kepatutan dan kelayakan yang digelar di ruang Jati Meeting Room, Lantai 8 Hotel Grand Jatra Balikpapan pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Proses uji kelayakan berlangsung sejak pukul 09.30 hingga 15.30 WITA, dan diikuti oleh sepuluh peserta yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi.
Kelima nama yang dinyatakan lolos seleksi dan ditetapkan sebagai anggota Komisi Informasi Kaltim periode 2025–2029 meliputi, Sencihan, Wesley Liano Hutasoit, Hajaturamsyah, Juradiah dan Muhammad Idris.
Sementara itu, lima kandidat lainnya ditetapkan sebagai calon cadangan, yakni Agustan, Erni Wahyuni, Mukhasan Ajib, Indra Zakaria serta Dwi Haryono.
Ketua Tim Pelaksana Uji Kelayakan dan Kepatutan, Agus Suwandy, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilakukan secara profesional, dengan menjunjung tinggi asas transparansi dan objektivitas.
Dalam berita acara yang ditandatangani di Balikpapan pada hari pelaksanaan, ia menekankan bahwa keputusan yang dihasilkan tidak dapat ditawar.
“Keputusan ini sudah melalui proses yang objektif dan transparan, serta bersifat final, mengikat, dan tidak bisa diganggu gugat,” ujar Agus Suwandy, menegaskan komitmen panitia terhadap integritas proses seleksi.
Hasil seleksi ini selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur sebagai bagian dari mekanisme administratif yang mengikat.
Dengan tuntasnya proses ini, tanggung jawab kini berpindah ke pundak lima komisioner terpilih untuk segera bersiap menjalankan tugas kelembagaan yang strategis.
Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur memiliki peran vital dalam menjamin hak publik atas akses informasi.
Selain menyelesaikan sengketa informasi antara badan publik dan masyarakat, komisi ini juga menjadi garda terdepan dalam memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Pemilihan komisioner ini menjadi pijakan awal bagi perbaikan layanan informasi di Kalimantan Timur, khususnya dalam mendorong budaya keterbukaan dan memperkuat kontrol sosial yang sehat dalam demokrasi.
Diharapkan, lima figur terpilih mampu bekerja secara independen, adil, dan akuntabel, demi menciptakan ruang publik yang lebih transparan dan informatif.