National Media Nusantara
DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Soroti RS Haji Darjad, Puluhan Karyawan Mengadu Belum Dibayar

Teks: Darlis Pattalongi, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim

Samarinda, natmed.id – DPRD Kalimantan Timur melalui Komisi IV menyoroti pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda.

Sedikitnya 60 karyawan dan eks-karyawan rumah sakit tersebut telah melaporkan permasalahan serius terkait gaji, tunjangan, hingga ijazah yang ditahan oleh manajemen.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyebutkan jumlah pengadu awalnya hanya 30 orang, namun kini telah bertambah menjadi 56–60 orang. Ia masih menduga jumlah riil lebih tinggi karena sebagian pekerja takut melapor.

“Ini kan badan usaha, pasti ada juga yang tidak berani mengadu. Tapi bagi kami bukan persoalan jumlah, ini soal kemanusiaan,” ujar Darlis, kepada awak media, Selasa, 10 Juni 2025.

Kasus ini mulai mencuat sejak pertengahan April 2025, saat pengaduan masuk ke Disnaker Kota Samarinda, Disnakertrans Kaltim, serta DPRD. Dalam rapat kerja Komisi IV pada 29 April lalu, ditemukan sejumlah pelanggaran berat oleh manajemen RSHD.

Temuan Disnakertrans Kaltim mencakup: Upah yang tidak dibayar tepat waktu, Tidak ada kejelasan soal lembur, Tidak disediakannya kontrak kerja resmi, Istirahat kerja yang dilanggar, Potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan tidak disetor, Gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda.

“Kami ingatkan, jangan sampai status mereka sudah tidak bekerja, haknya tidak dipenuhi, ijazahnya ditahan pula. Itu tidak manusiawi,” kata Darlis.

Rata-rata gaji pokok pekerja hanya Rp3 juta, dengan tunjangan fungsional Rp300 ribu dan kehadiran Rp120 ribu—nilai ini jauh di bawah UMK Samarinda. Bahkan, sebagian karyawan belum memiliki nomor kepesertaan BPJS meski iuran dipotong.

Disnakertrans telah mengeluarkan nota pemeriksaan pertama dan kedua. Bila tidak direspons, kasus ini berpotensi naik ke tahap penyidikan pidana. DPRD pun telah memperingatkan manajemen bahwa pelanggaran ini bisa berdampak pada pencabutan izin operasional rumah sakit.

Salah satu isu krusial lain adalah penahanan ijazah oleh pihak rumah sakit. Padahal, sebagian pekerja sudah tidak lagi dipekerjakan.

“Kalau haknya belum dibayar dan ijazah ditahan, bagaimana mereka bisa cari kerja lagi? Ini harus segera diselesaikan,” ucap Darlis.

Komisi IV menegaskan bahwa sesuai hasil rapat, manajemen RSHD wajib menyelesaikan semua kewajiban terhadap pekerja aktif dan nonaktif. Termasuk membayar gaji, iuran tertunda, dan mengembalikan dokumen milik karyawan.

Pihak manajemen disebut pernah menjanjikan penyelesaian masalah ini paling lambat Agustus 2025 melalui fasilitasi Disnaker. Namun hingga pertengahan Juni belum ada kemajuan berarti.

“Kalau memang serius menyelesaikan, mestinya dari sekarang sudah mulai prosesnya. Jangan cuma janji,” kata Darlis.

DPRD juga akan meminta laporan terbaru dari Disnaker dan memanggil kembali manajemen jika komitmen Agustus terbukti hanya upaya mengulur waktu.

Hingga kini, DPRD belum menerima pengaduan dari pihak dokter atau Ikatan Dokter Indonesia (IDI), sehingga fokus utama tetap pada perawat, staf administrasi, dan petugas fasilitas pendukung. Namun, Komisi IV membuka kemungkinan memanggil pihak BPJS jika diperlukan.

“RSHD pernah jadi kebanggaan warga Samarinda. Tapi kalau masalah manajemen terus dibiarkan, rumah sakit ini bisa ditindak. Kita tidak ingin sampai izin operasional dicabut, tapi kalau pelanggaran dibiarkan, itu bisa saja terjadi,” pungkas Darlis.

Related posts

Puji Setyowati Minta Penempatan Guru PPPK Sesuai Kebutuhan

Laras

Hibah Lahan MAN 1 Kian Dekat

Febiana

Nidya Listiyono Menilai Pemkot Samarinda Banyak Perubahan

Vinsensius

You cannot copy content of this page