National Media Nusantara
DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Rekomendasikan Penghentian Sementara Aktivitas PT BDAM di Loa Kulu

Teks: Ketua Komisi II dan Wakil Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle dan Sapto Setyo Pramono

Samarinda, natmed.id – Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) merekomendasikan penghentian sementara aktivitas PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, selama 1,5 bulan sambil melakukan verifikasi klaim lahan masyarakat terkait sengketa lahan pertanian pada Senin, 2 Juni 2025.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kaltim, suasana terlihat berlangsung ketat dan penuh dinamika.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, mengungkapkan bahwa rekomendasi penghentian sementara aktivitas PT BDAM merupakan upaya konkret untuk menghindari potensi konflik antara perusahaan dan masyarakat selama proses verifikasi lahan berjalan.

“Penghentian ini penting agar tidak ada aktivitas yang bisa memperkeruh situasi sampai kita turun ke lapangan dan memastikan kebenaran klaim masyarakat,” kata Sapto setelah RDP yang berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 19.30 WITA.

RDP ini dihadiri juga oleh tiga perwakilan PT BDAM. Namun, ketiga perwakilan tersebut memilih walkout sebelum penandatanganan hasil rapat, menganggap keputusan yang diambil merugikan pihak perusahaan.

Sapto menjelaskan bahwa sengketa ini berakar pada status Hak Guna Usaha (HGU) 01 yang dimiliki PT BDAM atas tanah di Loa Kulu. HGU adalah hak pakai atas tanah negara untuk kegiatan usaha seperti pertanian atau perkebunan dalam jangka waktu tertentu.

Namun, proses administrasi HGU ini masih berjalan sehingga aktivitas perusahaan perlu dihentikan sementara untuk memberi ruang verifikasi.

“Penting bagi kami memastikan apakah masyarakat yang mengklaim lahan tersebut memang memiliki sertifikat atau hanya menggarap lahan tanpa kepemilikan resmi,” jelas Sapto.

Menurut Sapto, sebagian besar warga yang menyampaikan aspirasi dalam RDP mengaku hanya menggarap dan menanam tanpa memiliki sertifikat lahan. Oleh sebab itu, solusi yang diusulkan adalah pemberian kompensasi seperti ganti rugi atau tali aseska bagi mereka yang beraktivitas di lahan tersebut tanpa kepemilikan formal.

“Kita tidak ingin ada pihak yang merasa dirugikan. Masyarakat yang benar-benar memiliki lahan harus dilindungi, sementara mereka yang hanya menggarap tetap harus diberi perhatian melalui kompensasi,” ujarnya.

Lebih jauh, Komisi II DPRD Kaltim sudah berupaya memfasilitasi dialog dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara pada pertemuan 28 Mei 2025 lalu.

Pertemuan itu menjadi dasar untuk mempercepat penyelesaian sengketa lahan. Namun, jika mediasi tidak berhasil, DPRD tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum atau membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Selain itu, Komisi II merencanakan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan setelah menentukan jadwal rapat internal. Langkah ini diharapkan bisa memberikan gambaran riil kondisi di lapangan dan menjadi dasar kebijakan selanjutnya.

Komisi II juga berencana melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat guna memperkuat regulasi perlindungan lahan dan hutan rakyat. Sapto mengingatkan bahwa keberhasilan penyelesaian sengketa lahan sangat bergantung pada komitmen kepala daerah.

Ia menyoroti lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Hutan dan Tanah Rakyat di sejumlah wilayah, termasuk Kutai Timur dan Bontang.

“Kalau kepala daerah serius menjalankan Perda ini, masalah sengketa lahan bisa diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.

Rekomendasi penghentian sementara aktivitas PT BDAM di Loa Kulu menjadi langkah strategis yang diambil DPRD Kaltim untuk meredam potensi konflik antara perusahaan dan masyarakat.

Dengan proses verifikasi yang transparan dan keterlibatan semua pihak, diharapkan sengketa lahan ini dapat terselesaikan secara adil. Komitmen kuat pemerintah daerah menjadi kunci utama untuk menjamin hak masyarakat dan keberlanjutan usaha perusahaan.

Related posts

Kenapa di Papua Laut Bisa Jadi Tol?

natmed

Dinkes Kaltim Luncurkan Telemedisin, Begini Respon Salehuddin

Intan

Ikuti FGD di Unmul, Nidya: OBE Sesuai Standar Kebutuhan Pasar Kerja

Intan

You cannot copy content of this page