Reporter: Nana Puji – Editor: Redaksi
Samarinda Natmed.id – Agenda kerja panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, membahas rancangan peraturan daerah (Raperda), tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman (RP3KP), Rabu (27/5/2020).
Puji Setyowati, anggota Komis IV DRPD Kaltim, mengatakan hasil rapat hari tersebut, membentuk Dinas Pemukiman terlebih dahulu, sehingga dapat mengakomodir semua kegiatan dalam RP3KP tersebut.
Diketahui, Senin (30/05/2020) mendatang, akan dilaksanakan rapat kembali, untuk memonitor sejauh mana perkembangan dan pembentukan tersebut.
“Sebenarnya di provinsi sendiri sudah dalam pembahasan, tetapi itu perlu mekanisme yang panjang. Tidak sertamerta kita ingin ini itu, langsung dibentuk. Butuh pengkajian yang matang terlebih dahulu,” tuturnya.
Kata dia, rancangan sudah disiapkan dan Pansus RP3KP akan turun kelapangan di kota kabupaten, yang ada wilayah untuk meninjau rencana pengembangan tersebut.
Terbentuknya RK3KP ini, untuk mengarahkan seorang pengusaha yang sebelum membangun suatu kawasan, misalnya akan dijadikan perumahan, pemukiman dan lain lain. Hal ini demi menghindari banjir dan menjaga lokasi daerah hijau.
“Kita tadi sudah sampaikan, jangan sampai rancangan RK3KP ini dalam berjalannya waktu terjadi tumpang tindih. Misalnya, kawasan yang tadinya untuk resapan air, dibangun perumahan. Kemudian, daerah hijau, hutan lindung ternyata dibikin rumah atau villa,” tegasnya.
Karena itu, adanya Perda tentang RP3KP, menjadi arah dimana seorang pengusaha bisa mengembangkan perumahan.
“RP3KP ini akan memberikan arah, dasar siapa saja yang akan membangun perumahan, kawasan pemukiman, hutan lindung, serta kawasan cagar budaya,” pungkasnya.