National Media Nusantara
Hukum

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Jalur Hukum

Teks: Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Kaltim dengan karyawan dan eks karyawan RSHD

Samarinda, Natmed.id – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memutuskan menghentikan seluruh forum mediasi antara manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dengan 57 karyawan dan eks karyawannya.

Teks: Anggota DPRD Kaltim Darlis Pattalongi

Keputusan ini diambil setelah empat kali rapat dengar pendapat (RDP) digelar, namun pihak manajemen RSHD tidak pernah hadir sekalipun.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menilai ketidakhadiran tersebut mencerminkan tidak adanya itikad baik dari manajemen. Bahkan, ia menyebut sikap itu sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga DPRD yang sudah berulang kali memberi ruang dialog.

Karena itu, Komisi IV memilih untuk menunggu tenggat waktu Nota II yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim. Nota tersebut berlaku tujuh hari sejak 24 September 2025 dan akan berakhir pada 2 Oktober mendatang.

“Kalau sudah masuk ranah hukum, kami akan kawal agar karyawan benar-benar mendapat haknya,” ujar Darlis saat RDP di Gedung E DPRD Kaltim pada Rabu 24 September 2025.

Ia menambahkan, langkah ini bukan berarti DPRD lepas tangan, melainkan justru untuk memastikan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang jelas.

Kasus ini telah bergulir sejak Januari 2025 dan sampai kini tidak kunjung selesai. Perhitungan resmi Disnakertrans menunjukkan total kewajiban yang harus dipenuhi manajemen RSHD kepada karyawan dan eks karyawan mencapai Rp1,34 miliar.

Angka tersebut terdiri dari tunggakan upah sebesar Rp702 juta, denda keterlambatan Rp351 juta, serta upah lembur Rp287 juta. Nilai itu belum termasuk kewajiban lain seperti pembayaran BPJS dan kekurangan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang juga belum diselesaikan.

Teks: Kuasa Hukum Karyawan RSHD Rahmat Fauzi

Kuasa hukum karyawan, Rahmat Fauzi, menegaskan bahwa manajemen RSHD bukan hanya absen di DPRD, tetapi juga tidak pernah hadir dalam forum mediasi yang difasilitasi Disnaker Kota Samarinda. Padahal, proses mediasi itu berlangsung sejak awal tahun.

Menurut Rahmat, waktu tujuh hari sebelum Nota II berakhir masih bisa digunakan untuk mencari solusi secara kekeluargaan, meski pihaknya sudah menyiapkan langkah hukum jika tidak ada penyelesaian.

“Kalau tidak ada jalan keluar, jalur hukum tak bisa dihindari,” katanya.

Rahmat menjelaskan, dari sisi hukum pihaknya akan menempuh jalur perdata. Sedangkan untuk potensi pidana akan menjadi kewenangan Disnakertrans bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang kemudian bisa diteruskan ke kepolisian maupun kejaksaan.

“Ini sudah upaya terakhir setelah mediasi gagal. Kalau tidak ada itikad baik, kita lanjutkan,” ujarnya.

Komisi IV DPRD Kaltim sendiri menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum agar tidak ada celah permainan yang merugikan karyawan. Putusan pengadilan yang bersifat inkrah nantinya wajib dipatuhi pihak rumah sakit, termasuk melunasi seluruh kewajiban.

“Jangan sampai ada permainan hukum yang menggerus rasa keadilan. Kalau sudah ada keputusan, pihak rumah sakit harus melunasi karena bersifat inkrah,” ucap Darlis.

Komisi IV berharap langkah hukum ini sekaligus menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar tidak mempermainkan hak pekerja. Sengketa panjang ini menjadi pelajaran bahwa perlindungan tenaga kerja di Kaltim masih perlu diperkuat, terutama ketika pengusaha mencoba menghindari tanggung jawab.

Related posts

Bapak 5 Anak Tertangkap Edarkan Sabu-sabu

natmed

Dua Aktor Bom Molotov Samarinda Diamankan, Empat Tersangka Ditangguhkan

Aminah

Korupsi Royalti Batu Bara Diamankan Kejati Kaltim

natmed