National Media Nusantara
DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Desak PTPN XIII Kembalikan Lahan Rakyat Marangkayu

Teks: Anggota DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu

Samarinda, natmed.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur Baharuddin Demmu menegaskan bahwa sengketa lahan antara masyarakat Marangkayu di Kabupaten Kutai Kartanegara dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII tidak bisa dibiarkan terus berlarut-larut.

“HGU itu sudah mati sejak 2020. Kalau sudah mati, lahan harus dikembalikan ke rakyat. Jangan biarkan rakyat kita menangis,” tegas Baharuddin usai rapat paripurna di Gedung B DPRD Kaltim, Rabu, 9 Juli 2025.

Pernyataan Baharuddin merespons sengkarut lahan seluas sekitar 100 hektare yang berada di sekitar Bendungan Marangkayu. Lahan itu telah digarap warga sejak dekade 1960-an dan 1970-an sebagai lahan pertanian, utamanya untuk sawah.

Namun, pada 2017, muncul klaim sepihak dari PTPN XIII yang menyebut sebagian lahan tersebut sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, kendati izin HGU itu disebut telah kedaluwarsa lima tahun lalu.

Baharuddin menilai klaim perusahaan tak berdasar. Menurutnya, selama satu dekade sejak bendungan mulai dirancang dan dibangun, tidak pernah ada satu pun pemberitahuan kepada pemerintah desa mengenai keberadaan HGU perusahaan tersebut.

“Sejak 2007 hingga 2017 aman. Tiba-tiba muncul HGU. Kami tidak pernah tahu, tidak pernah ada laporan. Padahal lahan itu digarap rakyat sejak tahun 1960-an bahkan 1970-an,” ujarnya.

Ia pun mengungkap bahwa pembayaran ganti rugi atas lahan yang terdampak pembangunan bendungan pada awalnya berjalan lancar. Uang ganti rugi pertama bahkan telah dicairkan sebesar Rp3,8 miliar. Namun proses itu mandek sejak klaim dari PTPN XIII mencuat, yang menyebut lahan rakyat sebagai kebun karet milik perusahaan.

Menurut Baharuddin, klaim tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Lahan yang disebut kebun karet itu, ujarnya, adalah sawah aktif milik warga yang selama puluhan tahun digunakan untuk bercocok tanam. Tidak ada satu pun batang karet yang tumbuh di sana.

“Tanah itu sawah rakyat, bukan kebun karet. Rakyat sudah puluhan tahun bersawah di sana, tidak pernah diganggu. Tapi tiba-tiba diklaim PTPN,” jelasnya.

Kondisi menjadi makin rumit setelah dana ganti rugi senilai Rp39 miliar yang seharusnya diberikan kepada warga justru dialihkan ke pengadilan lewat mekanisme konsinyasi. Warga yang merasa dirugikan menggugat ke pengadilan, namun putusan tingkat pertama tidak berpihak kepada mereka. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses kasasi.

“Uangnya sudah dititipkan di pengadilan. Pengadilan tingkat pertama rakyat kalah, sekarang sedang kasasi. Ini sangat merugikan warga,” kata Baharuddin.

Politikus yang dikenal vokal dalam isu agraria ini juga menyoroti sikap manajemen PTPN XIII yang dinilai pasif dan tidak beritikad menyelesaikan persoalan. Ia menilai kehadiran para pimpinan perusahaan dalam setiap rapat tak lebih dari formalitas belaka.

“Bos PTPN itu kalau datang rapat cuma seperti patung, tidak bisa ambil keputusan. Kalau memang tidak mau datang, saya belikan tiket supaya bisa selesaikan persoalan ini,” sindir Baharuddin dengan nada geram.

Dampak dari polemik ini tak hanya soal hak tanah. Pembangunan bendungan yang sudah rampung dan mulai menampung air justru memperparah penderitaan warga. Banyak rumah tergenang air, beberapa bahkan hanya menyisakan atap. Aktivitas pertanian yang menjadi penopang ekonomi keluarga pun terhambat karena akses ke lahan hanya bisa dilakukan dengan perahu.

“Akibat bendungan, banyak rumah yang tinggal atap. Warga sekarang naik perahu kalau mau ke kebun. Ini masalah serius,” tambahnya.

Di tengah kebuntuan hukum dan lambannya penanganan, Baharuddin meminta perhatian langsung dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian BUMN, untuk segera turun tangan.

Ia mendesak agar proses verifikasi status HGU dilakukan secara terbuka dan transparan, agar hak-hak rakyat tidak terus-menerus dikorbankan oleh ketidakjelasan administrasi dan kelambanan birokrasi.

“Kita sudah laporkan ke DPD RI dapil Kaltim Andi Sofyan Hasdam dan Yulianus Henock Sumual. Jangan biarkan rakyat kita menunggu terus. Tolong kembalikan lahan rakyat,” tandasnya.

 

Related posts

STR Seumur Hidup Tenaga Kesehatan, Begini Tanggapan Puji Setyowati

Laras

Pembangunan IKN Disebut Sebagai Peluang Baru Pelaku UMKM

Laras

DPRD Kaltim Desak Pemprov Prioritaskan Perbaikan Jalan di Wilayah Terpencil

Nanda

You cannot copy content of this page