
Samarinda, natmed.id – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan 51 perguruan tinggi di Kaltim mematangkan implementasi Program Bantuan Pendidikan Gratis bagi Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2025/2026. Pembahasan ini berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV, Selasa, 10 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Prov. Kaltim, Samarinda.
RDP yang dimulai pukul 14.00 WITA ini fokus pada pembahasan teknis pelaksanaan program, termasuk mekanisme pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), target sasaran, dan jaminan keberlanjutan. Program ini diharapkan dapat rampung harmonisasinya dan keluar regulasinya paling lambat minggu ini.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kaltim, Dasmiah, usai rapat menjelaskan bahwa program ini merupakan upaya pemerintah provinsi untuk meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) kuliah dan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kaltim.
“Besok (Rabu, 11 Juni 2025) kami kembali ke proses akhir per grup pendidikan dan pendidikan gratis untuk penduduk kita. Mudah-mudahan besok itu clear dan minggu ini sudah keluar,” ujar Dasmiah.
Dasmiah menambahkan, program ini memprioritaskan mahasiswa S1 dengan porsi bantuan yang lebih besar, sementara untuk S2 dan S3 juga diakomodasi dengan pembagian tertentu. Beasiswa untuk perguruan tinggi di luar daerah dibatasi hanya untuk 10 perguruan tinggi terbaik, tujuannya untuk mendorong minat kuliah di kampus-kampus lokal Kaltim dan meningkatkan daya saingnya.
“Tentu kita yang asli Kalimantan Timur ini ingin perguruan-perguruan tinggi lain itu menjadi justru tujuan dari orang luar yang kuliah di Kalimantan Timur dengan SDM yang semakin baik,” imbuhnya.
Mengenai anggaran, Dasmiah menyatakan angka pasti belum bisa dipastikan karena masih menunggu persetujuan DPRD dalam pembahasan anggaran perubahan. Namun, ia optimis usulan pembiayaan akan disetujui. Mekanisme pembayaran akan dilakukan langsung dari Pemprov ke perguruan tinggi secara by name, by address untuk memastikan tepat sasaran, dengan pengawasan bersama antara Pemprov dan pihak kampus.
“Nanti mahasiswa dari kampus, jadi dari kampus ke kami, nanti kami beri link, jadi yang sudah masuk dari kampus itu sudah tinggal registrasi, jadi mahasiswa itu bukan mendaftar dari awal,” jelas Dasmiah, menegaskan bahwa pendaftaran bukan secara individual.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengungkapkan bahwa 51 perguruan tinggi sudah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS)/MoU dengan Pemprov. Ia juga memberikan jaminan terkait mahasiswa yang sudah terlanjur membayar UKT melalui jalur undangan.
“Pemprov menjamin akan mengembalikan UKT yang sudah dibayarkan kepada perguruan tinggi yang bersangkutan. Ini nanti akan dibayarkan setelah transfer dari pemerintah provinsi kepada perguruan tinggi yang bersangkutan, paling tidak setelah PKS itu kan sekitar bulan Agustus, berarti September Insya Allah sudah dikembalikan,” terang Darlis.
Dalam kesempatan yang sama, Darlis juga menyampaikan aspirasi terkait persyaratan usia bagi tenaga pengajar (guru dan dosen) yang ingin menempuh S3. Diusulkan batasan usia dinaikkan dari 40 tahun menjadi 45 tahun agar mereka memiliki kesempatan lebih luas.
Ia juga menekankan pentingnya independensi perguruan tinggi.
“Jangan sampai karena ada gratis full ini ditransfer langsung ke perguruan tinggi, kemudian perguruan tinggi menjadi tidak kritis, tidak bebas menyampaikan aspirasi pendapat kritikannya,” tegas Darlis, mengingatkan agar kasus keterlambatan pembayaran seperti BPJS tidak terjadi di dunia pendidikan.
Darlis meminta Pemprov membuat jadwal transfer yang jelas dan memperhatikan perbedaan kalender akademik dan kalender kerja pemerintah agar tidak mengganggu operasional dan pembiayaan perguruan tinggi.
Program Bantuan Pendidikan Gratis ini, menurut Dasmiah, akan diprioritaskan bagi mahasiswa baru di tahun 2025, dan direncanakan akan mencakup seluruh mahasiswa hingga semester 8 mulai tahun 2026.