
Samarinda, natmed.id – Tujuh fraksi DPRD Kalimantan Timur menyampaikan pandangan umum terkait dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Tiga fraksi yakni PDIP, PKB, dan Gerindra, mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membahas revisi secara mendalam.
Sementara empat fraksi lainnya, yakni Golkar, PAN, Nasdem, PKS, dan Demokrat-PPP, memilih pembahasan dilakukan di komisi terkait.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa pembahasan revisi dua perda tersebut menjadi momentum memperkuat peran perusahaan daerah agar lebih adaptif dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Ini bagian dari upaya kita memperkuat peran BUMD agar lebih adaptif dan bermanfaat bagi masyarakat Kaltim,” ujarnya dalam rapat paripurna ke-29 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Samarinda, Jumat, 8 Agustus 2025.
Dalam rapat yang dihadiri 42 anggota dewan serta perwakilan Pemerintah Provinsi itu, dua Raperda menjadi sorotan utama. Pertama, Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama (MPP).
Kedua, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim.
Hasanuddin menyebut revisi ini merupakan langkah legislasi untuk memperbaiki tata kelola sekaligus meningkatkan kinerja BUMD.
Ia memandang perbedaan pandangan fraksi soal mekanisme pembahasan tidak menjadi hambatan.
“Perbedaan cara pembahasan bukanlah penghambat. Justru ini menunjukkan bahwa setiap fraksi punya perhatian serius terhadap substansi Raperda,” kata Hasanuddin.
Perubahan terhadap Perda PT MPP diarahkan untuk menyesuaikan kebijakan energi terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Penyesuaian itu mencakup pengelolaan participating interest (PI) dan distribusi gas bumi.
Sementara revisi Perda PT Jamkrida bertujuan memperluas dukungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi agar lebih mudah mengakses pembiayaan melalui skema penjaminan.
Tahap selanjutnya adalah mendengarkan tanggapan resmi Pemerintah Provinsi terhadap pandangan fraksi dalam rapat paripurna lanjutan.
Hasanuddin memastikan proses pembahasan akan mengikuti tata tertib DPRD dengan orientasi pada hasil yang membawa manfaat langsung bagi warga.
Rapat tersebut juga dihadiri Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Ujang Rahmad, yang mewakili pihak eksekutif dan mencatat seluruh masukan dari legislatif. Melalui revisi dua perda ini, DPRD Kaltim menargetkan terbentuknya landasan hukum baru bagi dua BUMD strategis agar lebih responsif terhadap perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan ekonomi daerah.