
Samarinda, natmed.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur Baharuddin Demmu menyebutkan bahwa penyusunan rancangan peraturan deerah (Raperda) tentang penyelenggaraan pendidikan menjadi langkah penting dalam memperkuat arah kebijakan pendidikan di Kalimantan Timur.
Pernyataan itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang digelar pada Rabu, 9 Juli 2025, di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kaltim.
Raperda ini merupakan inisiatif legislatif yang telah melalui proses kajian mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim.
Raperda tersebut terdiri dari 17 bab dan 90 pasal, yang secara sistematis mengatur berbagai aspek strategis dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah.
Mulai dari ketentuan umum, pengelolaan pendidikan, inovasi daerah, hingga ketentuan mengenai pendanaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Semua aspek ini disusun dengan satu tujuan utama yaitu menciptakan sistem pendidikan yang adil, inklusif, dan adaptif terhadap dinamika zaman.
“Di dalam tersusun rapi ketentuan yang akan menjadi arah kebijakan pendidikan di Kalimantan Timur,” ujar Baharuddin Demmu.
Salah satu sorotan penting dalam Raperda ini adalah dimasukkannya bab mengenai inovasi daerah. Bab ini membuka ruang kreatif bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pendidikan berbasis teknologi, menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan lokal.
Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan tidak lagi dibatasi oleh pola-pola lama yang statis, tetapi harus lentur dan mampu menyerap kemajuan ilmu pengetahuan serta teknologi informasi.
Raperda ini juga memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran pendidikan, dengan mengamanatkan alokasi minimal 20 persen dari APBD provinsi.
Anggaran ini tidak hanya difokuskan pada beasiswa, tetapi juga mencakup pembangunan infrastruktur pendidikan serta peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan.
Pengakuan terhadap pendidikan inklusif juga mendapat porsi besar dalam rancangan regulasi ini. Pemerintah daerah didorong untuk memberikan layanan pendidikan khusus bagi anak-anak dari kelompok masyarakat adat, yang tinggal di wilayah terpencil, maupun yang terdampak bencana. Ini menegaskan bahwa akses terhadap pendidikan adalah hak yang tak boleh dikurangi oleh kondisi geografis maupun sosial.
Dalam kerangka penguatan peran masyarakat, Raperda ini menempatkan dewan pendidikan dan komite sekolah sebagai aktor yang tidak sekadar simbolik, tetapi benar-benar berperan dalam pengawasan dan pelaksanaan pendidikan. Masyarakat diberi ruang untuk menjadi bagian dari ekosistem pendidikan yang sehat dan bertanggung jawab.
Aspek kelembagaan juga diperhatikan secara serius. Ketentuan mengenai pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan kini disusun lebih rinci. Prosedurnya disesuaikan dengan kelayakan wilayah dan kebutuhan nyata masyarakat.
Selain itu, Raperda mengatur penggunaan sistem informasi pendidikan berbasis teknologi digital, baik pada tingkat pemerintah maupun pada satuan pendidikan yang dikelola masyarakat.
Penting pula dicatat bahwa dalam Raperda ini ditegaskan pelarangan praktik komersial pendidikan. Penjualan buku atau perlengkapan sekolah secara paksa di lingkungan sekolah akan dikenai sanksi administratif. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap prinsip nonkomersial yang menjadi dasar pendidikan sebagai layanan publik.
“Ranerda ini tidak hanya mengulang aturan lama, tapi menghadirkan semangat baru dan arah baru bagi pendidikan di Kalimantan Timur,” tegas Baharuddin Demmu.
DPRD Kalimantan Timur melalui Bapemperda menyadari bahwa tantangan pendidikan di daerah ini masih cukup kompleks. Masalah ketimpangan akses pendidikan di wilayah pedalaman dan pesisir, kualitas guru yang belum merata, hingga minimnya sertifikasi bagi sejumlah tenaga pendidik masih menjadi pekerjaan rumah yang besar.
Demikian pula rendahnya integrasi teknologi informasi dalam proses belajar mengajar serta lemahnya kolaborasi antara sekolah dan dunia usaha menjadi perhatian serius dalam penyusunan Raperda ini.
Selain itu, pendidikan hukum bagi guru di wilayah terpencil juga belum menjadi perhatian utama. Padahal, pemahaman tentang hak, kewajiban, serta perlindungan hukum sangat penting bagi mereka yang menjalankan tugas di daerah-daerah yang jauh dari jangkauan pusat.
Baharuddin Demmu menyampaikan harapannya agar Raperda ini dapat menjawab berbagai tantangan tersebut secara bertahap dan terukur.
Ia menegaskan bahwa semangat di balik perumusan regulasi ini adalah untuk memastikan bahwa setiap anak di Kalimantan Timur, termasuk yang tinggal di pedalaman Mahakam Ulu atau pesisir-pesisir Berau, memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang cerah.
Lebih dari sekadar bentuk pemenuhan tanggung jawab konstitusional, Raperda ini dipandang sebagai ekspresi niat luhur untuk membangun generasi emas Kalimantan Timur, generasi yang bukan hanya unggul dalam ilmu pengetahuan, tetapi juga berkarakter kuat, menjunjung tinggi kebersamaan, dan mencintai daerahnya.
“Kita patut meyakini pendidikan bukan hanya tentang mencetak kelulusan, tetapi juga menanamkan nilai-nilai kebaikan, membentuk insan yang peduli lingkungan, dan menyiapkan generasi yang siap menghadapi tantangan masa depan termasuk pembangunan Ibu Kota Negara yang akan menjadi pusat peradaban baru bagi bangsa ini,” kata Demmu penuh harap.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, DPRD Kalimantan Timur membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya.
Melalui Bapemperda, DPRD mengundang semua pihak, baik anggota dewan, akademisi, tokoh masyarakat, hingga pelaku pendidikan, untuk turut serta dalam mengkritisi dan menyempurnakan Raperda ini.
Baharuddin Demmu menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor agar regulasi ini tidak berhenti sebagai dokumen formal semata, melainkan benar-benar menjadi payung hukum yang berpihak pada rakyat dan menjawab kebutuhan zaman.