National Media Nusantara
Nasional

DPRD Kabupaten Probolinggo Sahkan Propem Perda 2026

Pajarakan, Natmed.id – DPRD Kabupaten Probolinggo menetapkan 22 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar Rabu 14 Januari 2026 siang. Penetapan ini menjadi dasar penyusunan dan pembahasan regulasi daerah sepanjang tahun 2026.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo M Zubaidi dan dihadiri seluruh anggota DPRD. Dari unsur eksekutif hadir Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo M. Sjaiful Efendi bersama jajaran kepala OPD serta perwakilan Forkopimda.

Penetapan Propem Perda tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Probolinggo tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Nomor 27 Tahun 2025. Keputusan ini menetapkan daftar prioritas rancangan peraturan daerah yang akan dibahas bersama pemerintah daerah.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo M Zubaidi mengatakan Propem Perda disusun berdasarkan kebutuhan hukum dan dinamika pembangunan daerah. “Program legislasi ini menjadi pedoman DPRD dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah agar lebih terarah dan terukur,” ujarnya.

Plh Sekda Kabupaten Probolinggo M. Sjaiful Efendi menyatakan pemerintah daerah siap mendukung pembahasan seluruh Propem Perda yang telah ditetapkan. Menurutnya, sinkronisasi antara regulasi dan program pembangunan menjadi perhatian utama. “Perda yang dibahas harus aplikatif dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” katanya.

Sebanyak 22 Propem Perda mencakup sektor strategis, antara lain jaringan utilitas terpadu, produk unggulan daerah, pemakaman, fasilitasi pesantren, kesejahteraan sosial, perlindungan dan pemberdayaan petani, serta konservasi keanekaragaman hayati.

Di bidang ekonomi dan ketahanan pangan, Propem Perda meliputi ketenagakerjaan dan penyelenggaraan cadangan pangan. Sementara itu, dalam pengelolaan keuangan daerah, DPRD menetapkan Propem Perda terkait pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan APBD 2026, serta APBD 2027.

Agenda legislasi lainnya mencakup perubahan regulasi perangkat daerah, perusahaan perseroan daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Probolinggo 2025–2045, pajak dan retribusi daerah, serta pengelolaan barang milik daerah.

Dengan penetapan Propem Perda tersebut, DPRD dan Pemkab Probolinggo menargetkan proses legislasi tahun 2026 berjalan efektif, tepat sasaran, dan mendukung peningkatan pelayanan publik serta pembangunan daerah.

Related posts

Puting Beliung Terjang Bandara Juanda, Sejumlah Penerbangan Dialihkan

Aminah

Pemkot Probolinggo Dampingi Pembudidaya Tingkatkan Produksi

Sahal

Dua Delegasi Kaltim Harumkan Indonesia di MTQ Internasional

Arum

You cannot copy content of this page