National Media Nusantara
DPRD Kaltim

DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Perubahan Kamus Usulan Pokir RKPD 2025

Teks: Penandatanganan kesepakatan perubahan terhadap kamus usulan pokok-pokok pikiran DPRD dalam RKPD tahun 2025

Samarinda, natmed.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menyepakati perubahan terhadap kamus usulan pokok-pokok pikiran DPRD dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna ke-24 yang berlangsung pada Senin, 14 Juli 2025, di ruang rapat B Gedung DPRD Kaltim.

Rapat tersebut menjadi panggung penting dalam mempertegas sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif daerah.

Perubahan kamus usulan ini dipandang sebagai bentuk penyelarasan antara aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui DPRD dengan prioritas pembangunan daerah yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

Dalam sidang yang dihadiri unsur pimpinan dan anggota dewan, serta pejabat dari eksekutif, Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud menyampaikan pernyataan tegas mengenai hasil kerja panitia khusus (Pansus) yang telah menyelesaikan pembahasan perubahan dokumen tersebut.

“Berdasarkan laporan akhir kerja Panitia Khusus (Pansus) pembahas perubahan kamus usulan pokok-pokok pikiran DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada RKPD Tahun 2025, maka laporan tersebut dapat diterima dan disetujui,” tegas Hasanuddin Mas’ud, yang pernyataannya diamini oleh seluruh anggota DPRD dan jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang hadir dalam rapat paripurna.

Pernyataan itu sekaligus menjadi penanda formal bahwa lembaga legislatif menerima hasil kerja pansus sebagai dokumen sah yang telah melalui mekanisme pembahasan, kajian, serta penyelarasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keputusan ini kemudian dituangkan dalam dokumen resmi yang menjadi produk hukum DPRD, yakni Keputusan DPRD Kaltim Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan Kamus Usulan Aspirasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kalimantan Timur pada RKPD Kalimantan Timur Tahun 2025.

Pokok-pokok pikiran DPRD selama ini menjadi kanal formal dalam menyalurkan aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan masing-masing anggota dewan.

Oleh karena itu, perubahan kamus usulan dianggap penting untuk memastikan bahwa pembangunan daerah benar-benar berakar pada kebutuhan dan kehendak publik, bukan semata-mata agenda struktural pemerintahan.

Perubahan dalam kamus usulan tersebut tidak sekadar bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan dinamika kebutuhan pembangunan yang terus berkembang. Dalam konteks ini, DPRD berperan sebagai lembaga yang menjembatani antara suara rakyat dan strategi pembangunan daerah.

Dengan pengesahan perubahan ini, diharapkan proses penyusunan RKPD Tahun 2025 dapat berjalan lebih akomodatif dan responsif terhadap perubahan kebutuhan masyarakat yang berkembang di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.

Related posts

Andi Satya Minta Dinkes Pemeriksaan Deteksi HPV Melalui Tes Urine

Arum

Peringati Hari Bela Negara, Nidya Listiyono Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan

Laras

Cegah Paham Radikal, Nidya Ingatkan Empat Pilar Kebangsaan

Laras

You cannot copy content of this page