Bontang, Natmed.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) mempertanyakan legalitas dan dasar hukum pembentukan Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah (TAP2D) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Heri Keswanto meminta Pemkot Bontang menjelaskan apakah TAP2D merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tim independen di luar struktur pemerintah.
Ia juga mempertanyakan apakah pembentukan tim tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bontang.
“Saya ingin tahu, TAP2D ini masuk di struktur ASN atau tim di luar? Dasar hukumnya apa? Kalau diatur Perwali, tolong dijelaskan nomor dan tahunnya, serta apakah ini tercantum dalam RPJMD,” kata Heri saat Rapat Paripurna DPRD Kota Bontang, Selasa (5/11/2024).
Menanggapi pertanyaan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati menjelaskan bahwa TAP2D adalah tim independen yang berada di luar struktur pemerintahan.
Menurutnya, tim ini bertugas memberikan masukan strategis untuk sejumlah proyek pembangunan. Hal ini termasuk isu penanganan stunting yang menjadi salah satu fokus Pemkot Bontang.
Namun, Aji menyatakan tidak membawa Surat Keputusan (SK) pembentukan TAP2D ke dalam rapat tersebut. Dengan demikian, ia tidak bisa memberikan informasi lebih rinci terkait nomor dan tahun SK yang dimaksud.
“Mengenai SK, nanti akan saya sampaikan pada kesempatan lain karena saya tidak membawa dokumennya hari ini,” ungkapnya.
Pernyataan Sekda tersebut memicu respons dari anggota DPRD lainnya. Anggota DPRD Winardi turut mempertanyakan mengapa seorang pejabat setingkat Sekda tidak membawa dokumen penting seperti SK TAP2D ke rapat yang membahas kebijakan penting ini.
Menurutnya, kehadiran SK seharusnya dapat memberikan kejelasan terkait dasar hukum pembentukan tim tersebut.
“Bagaimana bisa Sekda tidak tahu soal SK ini? Harusnya SK-nya dibawa sebagai acuan,” ujar Winardi.
Sementara itu, Ketua DPRD Bontang Andi Faiz Sofyan Hasdam menyoroti proses pengangkatan TAP2D yang dinilai perlu dievaluasi ulang.
Ia menilai, ketidakjelasan prosedur ini bisa berdampak pada pelaksanaan fungsi tim tersebut dalam mendukung pembangunan Kota Bontang secara optimal. “Proses pengangkatannya memang terlihat kurang terstruktur,” kata Andi Faiz.
Dengan adanya berbagai pertanyaan tersebut, DPRD berharap Pemkot Bontang bisa memberikan transparansi lebih dalam mengenai pembentukan TAP2D. Hal ini termasuk dasar hukum, peran, serta fungsi yang jelas dan terstruktur.
Klarifikasi ini dianggap penting agar TAP2D benar-benar berfungsi sesuai aturan. Selain itu, dapat berkontribusi efektif dalam mendukung pembangunan daerah sesuai arahan Raperda APBD 2025.