Jakarta, Natmed.id – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut tingkat pemulihan dana korban penipuan digital (scam) yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) tergolong tinggi jika dibandingkan dengan capaian negara lain di tingkat global.
Hal itu disampaikan Misbakhun saat menghadiri acara penyerahan dana korban scam senilai Rp161 miliar di Gedung AA Maramis, Kompleks Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Rabu 21 Januari 2026.
“Saya tidak menyangka hasilnya seperti ini. Ini di luar ekspektasi kami. Selama ini masyarakat menganggap kalau sudah kena penipuan online, dananya pasti hilang. Hari ini itu terbantahkan,” kata Misbakhun.
Menurut politisi Partai Golkar tersebut, secara global rata-rata tingkat pemulihan dana korban kejahatan keuangan digital hanya berada di kisaran dua persen. Sementara Indonesia mampu mencapai sekitar lima persen, bahkan pada sejumlah kasus dana korban berhasil dipulihkan hingga 100 persen.
“Tadi ada recovery rate yang bahkan sampai 100 persen. Ini prestasi luar biasa dan patut diberi penghargaan,” ujarnya.
Misbakhun menilai keberhasilan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital yang semakin kompleks. Selama ini, kata dia, banyak korban memilih diam karena merasa malu atau tidak percaya dananya masih bisa diselamatkan setelah tertipu.
Ia menegaskan bahwa kejahatan penipuan digital tidak mengenal latar belakang korban. Modus yang digunakan pelaku menyasar semua kalangan, termasuk masyarakat berpendidikan tinggi.
“Profesor saja bisa ditipu dengan modus sederhana, apalagi masyarakat umum. Ini menunjukkan bahwa kejahatan ini bukan kejahatan biasa, melainkan white collar crime dengan jaringan yang sangat kompleks dan lintas negara,” jelasnya.
Misbakhun juga mengapresiasi kinerja Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dan Indonesia Anti-Scam Center yang dinilai berhasil mengonsolidasikan lebih dari 20 lembaga lintas sektor dalam satu tujuan, yakni melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan.
“Mengonsolidasikan 20 lembaga dalam satu tujuan yang sama melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan itu prestasi tersendiri. Ini bukan pekerjaan mudah,” tegasnya.
Ia menambahkan, tantangan utama dalam kejahatan digital adalah kecepatan. Dana yang dikumpulkan korban selama puluhan tahun dapat berpindah tangan hanya dalam hitungan detik. Karena itu, respons negara juga harus dilakukan secepat mungkin.
“Uang bisa hilang dalam hitungan detik. Maka respons negara juga harus dalam hitungan menit, bahkan detik,” katanya.
Lebih lanjut, Misbakhun menegaskan dukungan penuh Komisi XI DPR RI terhadap penguatan peran OJK, baik dalam fungsi pengaturan, pengawasan, maupun perlindungan konsumen, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Hari ini perlindungan konsumen benar-benar dijalankan secara nyata. Ini menunjukkan bahwa negara hadir, bukan hanya melalui OJK, tetapi melalui seluruh pemangku kepentingan,” ucapnya.
Ia berharap Indonesia Anti-Scam Center dan Satgas Pasti terus diperkuat agar mampu merespons kejahatan keuangan digital yang diperkirakan akan semakin masif dan kompleks ke depan.
“Dengan dukungan perbankan, kepolisian, PPATK, media, dan masyarakat, saya optimistis perlindungan terhadap nasabah dan masyarakat akan semakin kuat,” tukasnya.
