Samarinda, Natmed.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan proses perizinan berusaha harus melalui tahapan teknis yang ketat dari dinas terkait sebelum diterbitkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan izin yang diterbitkan valid, aman dan tidak menimbulkan masalah di lapangan.
Kepala DPMPTSP Kaltim Fahmi Prima Laksana menjelaskan setiap permohonan izin harus diverifikasi secara menyeluruh oleh dinas teknis sesuai sektor usaha.
“Kalau di DPMPTSP itu kan ujung dari semua perizinan berusaha, mereka harus melengkapi secara teknis dari SKPD yang terkait,” kata Fahmi, saat ditemui pada Rabu 3 Desember 2025.
Misal untuk urusan pertambangan ke ESDM. Memastikan titik koordinat agar tidak terjadi tumpang tindih. Data-data detail umumnya tersedia di dinas teknis.
Fahmi menambahkan, proses penelitian di lapangan kadang membuat perizinan terlihat lambat. Namun, hal ini penting agar izin yang diterbitkan benar-benar sesuai dengan regulasi dan kondisi nyata di lapangan.
“Kadang-kadang berpikirnya lambat betul, ya. Tapi dinas teknis harus meneliti semua dengan matang. Tidak bisa sembarangan,” ujarnya.
Setelah tahapan teknis selesai, data perizinan dimasukkan ke sistem Online Single Submission (OSS). Jika masih ada keraguan, tim teknis dari seluruh SKPD akan diundang kembali untuk menghasilkan kesimpulan baru sebelum izin resmi diterbitkan. Fahmi menekankan, prosedur ini memastikan izin usaha tidak menimbulkan risiko di kemudian hari.
Selain itu, DPMPTSP Kaltim juga membentuk tim khusus untuk pengawasan tambang ilegal, khususnya galian C. Langkah ini dilakukan karena aktivitas tambang ilegal yang muncul di permukiman warga berpotensi menimbulkan risiko lingkungan seperti longsor atau banjir.
“Kita akan membentuk tim pengawasan lebih ketat. Jangan sampai terjadi longsor atau banjir seperti di daerah lain. Ini berisiko tinggi bagi warga,” ujar Fahmi.
Pengawasan lintas SKPD ini diharapkan mampu mencegah pembalakan liar dan praktik tambang ilegal lainnya. Fahmi menegaskan, kolaborasi antara DPMPTSP, dinas teknis, dan instansi terkait menjadi kunci agar perizinan dan pengawasan berjalan efektif.
DPMPTSP Kaltim berharap pengurusan izin usaha lebih transparan, proses lebih matang, dan risiko lingkungan dapat diminimalkan. Masyarakat diimbau tetap waspada serta melaporkan aktivitas tambang ilegal di wilayahnya untuk menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan.
