Samarinda

DLH Samarinda Tetapkan Tarif Baru Retribusi Sampah Usaha, Mulai Rp50 Ribu hingga Rp2,5 Juta per Bulan

Teks: Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Samarinda Muhammad Taufiq Fajar Saat Memberikan Keterangan Pers, Jumat,10/4/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Biaya pengelolaan sampah bagi pelaku usaha di Kota Samarinda mengalami penyesuaian. Nilainya bervariasi, mulai dari puluhan ribu hingga jutaan rupiah per bulan, tergantung skala dan jenis usaha.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Samarinda Muhammad Taufiq Fajar menjelaskan bahwa pengelompokan tarif ini bertujuan menyeimbangkan beban layanan kebersihan.

“Ada beberapa kelompok. Kelompok penuh 1 itu usaha mikro kecil Rp50.000 per bulan. Kemudian kelompok penuh 2 Rp100.000 per bulan, termasuk perkantoran pemerintah, TNI-Polri, asrama, rumah dinas, puskesmas dan sekolah,” ujar Taufiq, Jumat 10 April 2026.

Untuk kategori usaha menengah dan perkantoran swasta, tarif yang dikenakan lebih tinggi. DLH menetapkan kelompok ini sebagai kategori penuh 3 dengan iuran Rp200 ribu per bulan.

“Kelompok penuh 3 itu usaha menengah dan perkantoran swasta di angka Rp200.000 per bulan. Contohnya seperti fasilitas olahraga swasta, fitness, billiard, futsal, barbershop skala besar dan lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, kelompok usaha besar masuk dalam kategori penuh 4 dengan tarif mencapai Rp2 juta per bulan. Kategori ini mencakup berbagai sektor dengan aktivitas tinggi dan potensi timbulan sampah besar.

“Kelompok penuh 4 itu usaha besar, seperti hotel bintang tiga sampai lima, mall, plaza, hypermarket, dealer mobil, galangan kapal, industri skala nasional, pertambangan, restoran besar, sampai BUMN. Itu tarifnya Rp2.000.000 per bulan,” tegasnya.

Di luar empat kategori tersebut, DLH juga menetapkan skema khusus untuk objek tertentu seperti bandara dan pelabuhan komersial, dengan tarif yang lebih tinggi.

“Untuk kelompok kesepakatan khusus seperti bandara dan pelabuhan komersial, tarifnya bisa sampai Rp2.500.000 per bulan,” tambah Taufiq.

Meski sektor usaha mengalami penyesuaian, DLH memastikan tarif retribusi untuk rumah tangga tidak mengalami kenaikan. Pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sehingga besaran iuran tetap seperti sebelumnya.

“Untuk rumah tangga tidak ada kenaikan. Tetap Rp7.500 untuk kategori kecil, Rp10.000 untuk sedang, dan Rp30.000 untuk rumah besar,” ujarnya.

Namun, kebijakan ini juga memunculkan sejumlah catatan. Penetapan tarif berbasis kategori usaha dinilai perlu diiringi dengan transparansi penggunaan dana serta peningkatan kualitas layanan pengelolaan sampah. Tanpa perbaikan layanan yang nyata, kebijakan retribusi berpotensi dipersepsikan hanya sebagai beban tambahan bagi pelaku usaha.

Di sisi lain, pelaku usaha kecil dan menengah juga menjadi kelompok yang perlu diperhatikan, mengingat sebagian masih dalam tahap pemulihan ekonomi. Penyesuaian tarif, meski relatif kecil di level mikro, tetap memerlukan sosialisasi yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

DLH Samarinda sendiri menilai kebijakan ini sebagai langkah untuk menciptakan sistem retribusi yang lebih adil, di mana kontribusi ditentukan berdasarkan skala usaha dan volume sampah yang dihasilkan.

“Prinsipnya, yang menghasilkan sampah lebih besar tentu kontribusinya juga lebih besar. Ini bagian dari penataan agar layanan kebersihan bisa berjalan lebih optimal,” pungkas Taufiq.

Related posts

Pemkot Samarinda Minta GBN-MI Hadir Nyata di Pendidikan hingga Lingkungan

Aminah

Muhammadiyah Kaltim Klaim Lebih Dulu Jalankan Program MBG

Aminah

Perpisahan Purnatugas, Empat Kepala SMA di Samarinda Berbagi Kenangan dan Harapan

Aminah