Samarinda, Natmed.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda mengeluarkan evaluasi teknis yang cukup tegas terhadap sistem pengelolaan limbah cair di gerai makanan Mie Gacoan.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pemantauan intensif, instansi lingkungan hidup tersebut menemukan bahwa infrastruktur pengolahan limbah yang ada saat ini jauh dari standar kelayakan lingkungan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Samarinda Agus Marianto menyatakan bahwa berdasarkan izin yang dikantongi, gerai tersebut memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Namun, implementasi di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian fungsi fasilitas pengolahan limbah yang diklaim oleh pihak manajemen.
“Fasilitas yang mereka sebut sebagai IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) itu sebetulnya bukan IPAL menurut standar lingkungan. Kami melihat itu hanya sebatas kolam penampungan limbah biasa saja. Akibatnya, air limbah sisa operasional tidak terolah dengan benar dan masih mengandung konsentrasi minyak serta lemak yang tinggi saat dibuang,” jelas Agus Marianto saat memberikan keterangan teknis, Kamis 5 Maret 2026.
Persoalan ini menjadi semakin mendesak setelah munculnya gelombang keluhan dari masyarakat, terutama melalui media sosial, yang melaporkan adanya luapan limbah cair ke saluran drainase pemukiman warga.
Temuan DLH menunjukkan bahwa masalah ini bersifat sistemik dan terjadi di hampir seluruh cabang Mie Gacoan di Samarinda, termasuk gerai yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Jalan M Yamin, hingga Jalan DI Panjaitan.
Menanggapi teguran keras tersebut, pihak manajemen pusat Mie Gacoan telah melakukan pertemuan dengan DLH Samarinda dan berkomitmen untuk melakukan perombakan total terhadap sistem sanitasi mereka.
“Pihak manajemen pusat sudah berkomitmen untuk membangun IPAL baru yang sesuai dengan standar teknis lingkungan. Namun, proses pembangunan ini membutuhkan waktu dan mereka menargetkan akan selesai pada bulan Juni mendatang,” jelasnya
Selain itu, untuk mengurangi tumpahan limbah ke drainase yang sangat berdampak ke masyarakat, DLH menginstruksikan untuk jalur pembuangan limbah ke parit ditutup total dan limbah diwajibkan disedot setiap hari.
“Untuk jangka pendek, kami menginstruksikan agar saluran pembuangan ke parit warga ditutup total dan limbah harus disedot secara berkala menggunakan truk tangki agar tidak terjadi luapan lagi,” tegas Agus.
DLH Samarinda memastikan akan terus mengawal proses transisi ini dan melakukan pengawasan berkala guna memastikan pembangunan IPAL baru tersebut berjalan sesuai jadwal.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan pihak manajemen belum memenuhi komitmennya, pemerintah kota tidak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi administratif yang lebih berat demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
