Tiris, Natmed.id – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo menggelar pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi UMKM di kawasan Ranu Segaran, Desa Segaran, Kecamatan Tiris, Rabu 24 Desember 2025. Langkah ini ditempuh untuk mempercepat legalitas usaha pelaku UMKM setempat.
Layanan perizinan dibuka langsung di lokasi agar pelaku usaha mudah mengakses pendampingan. Puluhan UMKM mengikuti proses pendataan dan pengajuan NIB secara kolektif.
Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto hadir memantau jalannya kegiatan. Ia didampingi Sekretaris DKUPP Saiful Farid Cahyono Bhakti.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Desa Segaran Budi Utomo. Pemerintah desa menyatakan dukungan penuh terhadap fasilitasi legalitas usaha warga.
Sugeng Wiyanto mengatakan pendampingan NIB merupakan arahan langsung Bupati Probolinggo. Prioritas diberikan kepada UMKM yang belum memiliki izin usaha, khususnya di wilayah Kecamatan Tiris.
“Kami diminta memastikan UMKM di Tiris terdata dan memiliki NIB. Legalitas ini menjadi dasar agar usaha mereka lebih terlindungi,” ujar Sugeng.
Menurutnya, pengurusan izin dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini dipilih karena terintegrasi secara nasional dan memudahkan pelaku UMKM.
“Pendampingan OSS kami lakukan langsung di lapangan supaya pelaku usaha tidak kesulitan. Dengan NIB, peluang pengembangan usaha terbuka lebih luas,” katanya.
Sugeng mengakui program ini juga berkaitan dengan pemulihan ekonomi pascabanjir di Tiris. Namun, fasilitasi legalitas UMKM disebut sebagai agenda jangka panjang pemerintah daerah.
“Pemulihan berjalan, tetapi target utama kami adalah UMKM naik kelas dan berdaya saing,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Segaran Budi Utomo menilai layanan jemput bola tersebut sangat membantu warga. Ia menyebut pelaku UMKM kini lebih mudah mengurus perizinan tanpa harus ke luar kecamatan.
“Pendampingan langsung seperti ini sangat efektif. Warga kami jadi lebih paham pentingnya legalitas usaha,” kata Budi saat dikonfirmasi.
Pelaku UMKM yang telah mengantongi NIB selanjutnya diarahkan masuk aplikasi SIMADU SAE milik Pemkab Probolinggo. Program fasilitasi NIB dijadwalkan berlanjut ke kecamatan lain untuk memperluas penguatan UMKM daerah.
