Samarinda, Natmed.id – Upaya Pemerintah Kota Samarinda untuk menata kembali tata kelola pedagang di bangunan baru Pasar Pagi terus bergulir. Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda merilis daftar 47 nama pedagang yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan lapangan pada pendistribusian tahap keempat.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda Nurrahmani didampingi Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Safarudin menegaskan bahwa rilis nama ini merupakan hasil dari proses penggodokan yang sangat selektif. Data tersebut tidak hanya merujuk pada database internal, tetapi juga hasil kroscek dari posko aduan masyarakat.
“SOP kerja kami tetap tegak lurus pada Instruksi Wali Kota tanggal 11 Februari lalu. Hari ini, tepat jam tiga sore, kami tempelkan 47 nama yang berhak mendapatkan kunci di lokasi Pasar Pagi. Ini adalah upaya kami untuk memastikan seluruh ruang kosong di pasar segera terisi oleh mereka yang benar-benar berhak,” ujar Nurrahmani di hadapan awak media Rabu 11 Maret 2026.
Nurrahmani menjelaskan bahwa proses menuju tahap keempat ini memakan waktu karena Disdag harus memastikan keakuratan data di lapangan.
Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya penyimpangan, di mana satu nama memiliki banyak lapak namun tidak digunakan untuk berdagang secara aktif.
Pemerintah memprioritaskan pedagang yang memegang Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) atau Kartu Pengenal Pedagang (KPP) yang secara nyata (real) berjualan dan tertib membayar retribusi daerah, baik retribusi harian maupun retribusi aset.
“Kami harus teliti di lapangan. Pak Wali berpesan agar tidak keluar dari koridor lima item instruksi tersebut. Lapak diberikan kepada yang memang aktif berjualan, bukan untuk investasi atau didiamkan saja,” tambahnya.
Bagi pedagang yang namanya telah tercantum, Disdag telah menyiapkan skema pengambilan nomor undian yang tertib. Mulai besok, pedagang diminta mendatangi kantor Dinas Perdagangan dengan membawa dokumen persyaratan.
Prosesnya dimulai dengan verifikasi ulang SKTUB, kemudian pedagang wajib membayar Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) sebagai bukti komitmen terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, pedagang baru diperbolehkan mengambil nomor undian untuk menentukan posisi lapak dan dilanjutkan dengan serah terima kunci di lokasi pasar.
Di sisi lain, Ketua TWAP Samarinda Safarudin menekankan bahwa seluruh proses ini dilakukan secara mandiri oleh pemerintah tanpa tekanan dari kelompok atau pihak manapun.
Ia mengingatkan bahwa bangunan Pasar Pagi adalah aset negara yang pembangunannya dibiayai oleh APBD, sehingga pemerintah memiliki wewenang penuh dalam distribusinya secara proporsional.
Terkait adanya riak ketidakpuasan dari pihak tertentu, pemerintah menyatakan tidak akan goyah dan tetap pada keputusan final tersebut.
“Ini sudah keputusan final terhadap tuntutan pihak lain yang mungkin kemarin merasa tidak puas. Kami persilakan bagi siapa saja yang merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kami ingin segala sesuatunya tertib secara administrasi,” tegas Nurrahmani.
Dengan dirilisnya tahap keempat ini, Pemerintah Kota Samarinda berharap roda ekonomi di Pasar Pagi dapat segera bergerak maksimal dengan wajah baru yang lebih tertata, bersih dan transparan melalui sistem retribusi nontunai.
