Ekonomi

Distribusi Lapak Final, Pemkot Samarinda Persilakan Pihak yang Keberatan Gugat ke PTUN

Teks: Ketua TWAP Kota Samarinda Safarudin Tegaskan Distribusi Lapak Pasar Pagi Sudah Final Rabu,11/3/26. (Natmed.id/Sukri)

Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menegaskan bahwa proses pendistribusian lapak Pasar Pagi yang kini memasuki tahap keempat telah melalui prosedur verifikasi yang ketat dan transparan.

Menanggapi adanya riak ketidakpuasan dari sejumlah pihak, pemerintah menyatakan hasil tersebut sudah final dan mempersilakan pihak yang berkeberatan untuk menempuh jalur hukum resmi.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda Nurrahmani menyatakan bahwa seluruh keputusan pemberian lapak didasarkan pada Instruksi Wali Kota tanggal 11 Februari 2026. Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan keadilan bagi ribuan pedagang yang benar-benar aktif berjualan di lapangan.

“Keputusan yang kami tempelkan ini sudah final. Terhadap tuntutan pihak lain yang merasa tidak puas dengan kondisi yang kami laksanakan, kami tetap berpegang pada instruksi Pak Wali Kota. Kami persilakan apabila ada yang merasa ini bukan bagian dari harapan mereka untuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas Nurrahmani.

Keputusan pemerintah untuk membuka opsi jalur hukum bukan tanpa alasan. Nurrahmani menjelaskan bahwa timnya telah melakukan kroscek data secara mendalam, membandingkan antara database lama dengan realitas aktivitas pedagang di lapangan.

Pemerintah ingin memutus rantai administrasi gelap yang selama ini merugikan pedagang kecil. Bagi pemerintah, transparansi adalah harga mati. Hal ini dibuktikan dengan keterlibatan Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) dalam mengawasi setiap tahapan, mulai dari pendaftaran ulang hingga pengambilan kunci.

“Kami tidak bergerak di bawah tekanan pihak manapun. Proses ini murni untuk menghidupkan ekonomi rakyat. Kami juga menggodok aduan dari posko online maupun offline. Jadi, semua ada dasarnya, ada datanya. Kalau ada yang merasa punya hak tapi tidak mendapat lapak, mari kita uji data tersebut di pengadilan,” tambahnya.

Sembari menghadapi potensi gugatan, Disdag Samarinda tidak menghentikan pelayanan. Saat ini, pemerintah tengah menggodok persiapan pendistribusian tahap kelima.

Langkah ini diambil untuk mengisi sekitar 100-an sisa lapak yang masih tersedia, termasuk lapak-lapak yang hangus karena pedagang sebelumnya tidak mengambil kunci hingga batas waktu yang ditentukan.

Pemerintah menekankan bahwa tahap kelima akan tetap menerapkan seleksi yang sangat ketat. Fokus utama adalah pada pemegang SKTUB yang memang produktif dan tertib membayar retribusi, bukan mereka yang hanya memegang surat untuk kepentingan investasi atau disewakan kembali.

Ketua TWAP Samarinda Safarudin kembali mengingatkan bahwa bangunan Pasar Pagi adalah aset negara. Ia mendukung penuh langkah Disdag untuk membawa perselisihan ke ranah hukum jika diperlukan, demi menjaga integritas pengelolaan aset daerah.

“Pemerintah kota berwenang membagi secara proporsional dan adil. Jangan ada lagi perorangan yang merasa berhak menyewakan lahan milik pemerintah. Kami akan terus memantau agar pasar ini bersih dari praktik pungutan liar dan penyewaan ilegal,” pungkas Safarudin.

Dengan sikap tegas ini, Pemkot Samarinda ingin memberikan pesan bahwa penataan Pasar Pagi dilakukan demi kepentingan umum yang lebih besar, dengan mengedepankan aturan hukum sebagai panglima tertinggi dalam penyelesaian sengketa administrasi.

Related posts

Kentang Goreng Borneo, Menjaga Kualitas dan Strategi Cerdas di Tengah Dinamika Harga Bahan Baku

Sukri

Produksi Beras Tertinggi, Indonesia Catat Surplus 3,52 Juta Ton pada 2025

Aminah

Pegadaian Undi 143 Juta Kupon, 1,5 Juta Nasabah Berebut Hadiah Badai Emas

Aminah