Samarinda

Disnaker Samarinda Siapkan Posko THR 2026, Tekan Perusahaan Bayar H-14

Teks: Kepala Disnaker Kota Samarinda Yuyum Puspitaningrum Saat Memberikan Keterangan Pers, Senin 2/3/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda mulai mematangkan persiapan pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri tahun 2026.

Meski situasi tahun lalu dinilai kondusif tanpa kendala berarti, pemerintah kota tetap memasang kuda-kuda dengan rencana perluasan jangkauan posko pengaduan hingga ke tingkat kecamatan.

Kepala Disnaker Kota Samarinda Yuyum Puspitaningrum menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menanti Surat Edaran (SE) resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan sebagai payung hukum operasional posko.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah aksesibilitas pelaporan. Yuyum berencana melakukan koordinasi agar posko tidak hanya terpusat di kantor Disnaker, tetapi juga menjangkau wilayah yang secara geografis cukup jauh.

“Rencana kami coba koordinasi dulu ke teman-teman kecamatan. Apa nanti memungkinkan, karena untuk di Samarinda Seberang kan kadang jauh kalau ke kantor. Kami sediakan jalur offline dan online lewat kontak person yang akan segera kami bagikan,” ujar Yuyum usai hearing mengenai UMK/UMP di Gedung DPRD Samarinda, Senin 2 Maret 2026.

Sesuai aturan yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Namun, demi menjaga daya beli dan kenyamanan pekerja, Disnaker Samarinda memberikan himbauan keras agar pembayaran dilakukan lebih awal.

“Walaupun aturannya 7 hari sebelum hari raya, kami menghimbau minimal 14 hari atau dua minggu sebelumnya sudah dibayarkan. Ini sudah jadi kewajiban setiap tahun, keputusan SK Gubernur dan SK Walikota-nya pun sudah jelas,” tegasnya.

Tahun ini, perhatian juga diarahkan kepada pekerja di sektor kemitraan seperti pengemudi ojek online (Ojol). Disnaker memastikan posko tersebut terbuka bagi para mitra di bidang jasa online untuk berkonsultasi atau mengadu terkait hak-hak hari raya mereka.

Terkait besaran, Yuyum mengingatkan skema perhitungan proporsional bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun agar tidak ada kekeliruan di lapangan, masa kerja lebih dari 1 tahun wajib bayar 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan upah satu bulan.

Meskipun Disnaker mengklaim kondisi tahun lalu aman, tantangan besar di tahun 2026 tetap mengintai pada kepatuhan sektor UMKM dan status hukum THR bagi mitra platform digital yang seringkali hanya bersifat himbauan tanpa sanksi tegas.

Related posts

Lapak Pasar Pagi Direbutkan, DPRD Samarinda Ingatkan Solusi Tanpa Konflik

Aminah

Muhdar: Daerah Memiliki Beban Fiskal Ketika Kebijakan Nasional Tidak Menguntungkan

Aminah

Puncak Penyebaran Covid-19 di Samarinda, Diperkirakan Jelang Idul Fitri

natmed