Samarinda, Natmed.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda tengah mematangkan program parkir berlangganan sebagai langkah strategis untuk menertibkan tata kelola perparkiran di Kota Tepian.
Program ini dirancang untuk menghapus praktik juru parkir (jukir) liar sekaligus memastikan retribusi parkir masuk sepenuhnya ke kas daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu menjelaskan bahwa sistem ini akan memberikan kepastian biaya bagi masyarakat.
Dengan membayar tarif tahunan sebesar Rp400 ribu untuk motor dan Rp1 juta untuk mobil, warga tidak perlu lagi mengeluarkan uang tunai setiap kali parkir di titik-titik yang telah ditentukan.
Salah satu tujuan utama program ini adalah meminimalisir interaksi masyarakat dengan jukir liar yang sering kali meresahkan.
Manalu menegaskan agar masyarakat yang sudah memiliki kartu parkir berlangganan berani melapor jika masih ditarik pungutan oleh oknum jukir.
“Kalau nanti ada jukir liar, kalau perlu didokumentasikan siapa orangnya, kejadian tanggal berapa, laporkan. Nanti lapor ke kita, nanti kan kita ada tim satgas parkir, nah itu yang nanti akan menindak,” tegas Manalu saat diwawancara awak media pada Kamis, 9 April 2026.
Ia menambahkan bahwa parkir berlangganan adalah upaya konkret pemerintah untuk memutus rantai ekonomi ilegal di badan jalan.
“Intinya parkir berlangganan ini untuk kita bisa menghilangkan jukir-jukir liar, kemudian uang yang dari masyarakat membayar retribusi parkir masuk ke kas daerah,” imbuhnya.
Menanggapi keluhan masyarakat mengenai besaran tarif di awal, Manalu memberikan kalkulasi sederhana yang menunjukkan bahwa sistem ini justru jauh lebih hemat bagi pengendara yang aktif.
“Kalau kita hitung, kita kalkulasi, misalnya Rp400.000 dibagi 365 (hari), paling bayar mereka satu kali parkir Rp1.000. Nah, Rp1.000 kadang-kadang kita bisa parkir lebih dari satu kali dalam satu hari. Jadi lebih murah kan,” jelasnya.
Berbeda dengan sistem berlangganan personal, parkir berlangganan di Samarinda ini nantinya akan melekat pada identitas nomor plat kendaraan, bukan pada pengendaranya.
Hal ini memudahkan penggunaan kendaraan secara bergantian dalam satu keluarga atau instansi.
“Per kendaraan. Jadi misalnya kendaraan kita KT 1234 dipakai si A hari ini, kemudian dipakai si B lagi besok, tunjukin saja kartunya. Jadi identik melekat di kendaraan karena identitas kartu berlangganan itu ada di nomor platnya,” urai Manalu.
Dalam kesempatan tersebut, Manalu juga menyentil fenomena warga yang memarkirkan kendaraan di bahu jalan atau parkir menginap karena tidak memiliki garasi.
Dishub Samarinda tengah menunggu pengesahan Raperda Penyelenggaraan Transportasi yang akan mengatur sanksi tegas terkait hal ini.
“Di Raperda yang kami susun ini, itu ada bagi setiap pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi, kalau tidak salah dikenakan denda Rp2,5 juta sampai Rp3 juta. Logikanya masa kita beli mobil tapi tidak punya garasi, masa harus dijadikan badan jalan,” katanya.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, Dishub akan menyediakan tautan (link) khusus. Pengguna cukup mengunggah foto kendaraan, STNK, dan identitas pemilik.
Setelah melakukan pembayaran melalui Virtual Account atau QRIS, masyarakat akan mendapatkan kartu dan stiker digital.
“Pengambilannya (fisik kartu/stiker) bisa ke kantor kita di Rawabanda,” pungkas Manalu.
Saat ini, pihak Dishub tinggal menunggu koordinasi final dan proses launching resmi oleh Wali Kota Samarinda sebelum program ini diterapkan secara masif kepada seluruh lapisan masyarakat.
