Samarinda

Dishub Samarinda Akui Parkir Liar di Sekitar Gor Segiri Masih Sulit Dikendalikan

Teks: Sekretaris Dishub Kota Samarinda Didi Zulyani Usai Menghadiri Pembukaan Wisata Belanja Ramadan (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengakui penertiban parkir liar, khususnya di sekitar kawasan Gor Segiri saat pelaksanaan kegiatan besar seperti Wisata Belanja Ramadan, masih menjadi persoalan yang belum sepenuhnya tertangani.

Sekretaris Dishub Kota Samarinda Didi Zulyani mengatakan upaya penataan parkir membutuhkan kerja sama lintas pihak dan tidak bisa hanya dibebankan kepada Dishub semata.

“Yang disampaikan Pak Wali Kota Andi Harun itu betul. Penataan parkir ini perlu kerja sama semua pihak, bukan hanya kami. Termasuk juga peran masyarakat dan teman-teman media supaya pelaksanaannya bisa berjalan lebih lancar,” ujarnya usai menghadiri Pembukaan Wisata Belanja Ramadan pada Jumat 20 Februari 2026.

Didi menjelaskan, parkir liar yang kerap muncul di luar area resmi sering kali berada di luar pengawasan langsung Dishub, sehingga menyulitkan pengendalian di lapangan.

“Itu kan sudah tidak masuk dalam binaan kami. Makanya kami selalu mengharapkan parkir dilakukan di tempat yang semestinya dan tidak sembarangan,” jelasnya.

Ia menegaskan, masyarakat memiliki peran penting dalam memutus praktik parkir liar, terutama jika merasa dirugikan oleh tarif yang tidak sesuai ketentuan.

“Kalau masyarakat merasa tidak nyaman, ya sebaiknya jangan parkir di situ. Itu lebih aman. Karena kalau dipaksakan, kondisinya dari dulu ya tetap seperti itu, tidak banyak berubah,” katanya.

Terkait tarif parkir, Didi membedakan antara parkir di area khusus dengan parkir di tepi jalan umum. Tarif parkir di dalam kawasan Gor Segiri berbeda karena dikelola secara resmi.

“Kalau di dalam area Gor itu tarifnya Rp3.000 karena memang sudah ada pengelolaan, ada mesin atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Tarifnya juga sudah sesuai arahan,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk parkir di tepi jalan umum, tarif tidak bisa disamakan dengan area khusus. “Tempat khusus itu mereka mengajukan tarif sendiri. Itu berbeda dengan parkir di tepi jalan umum yang aturannya jelas dan tidak boleh sembarangan,” terang Didi.

Meski demikian, Dishub mengakui penataan parkir di kawasan ramai seperti Gor Segiri masih membutuhkan evaluasi serius, terutama saat kegiatan besar yang menyedot ribuan pengunjung.

“Kami akan terus berupaya melakukan pengawasan, dan tolong masyarakat patuh terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.

Related posts

Dua Bocah 12 Tahun Tenggelam di Perairan Sungai Karang Mumus

Febiana

KPK Gencarkan Pencegahan Korupsi Melalui Penguatan Integritas di Samarinda

Rhido

Abdul Rohim Sebut ada Dua Faktor Penyebab Banjir

Arum

Leave a Comment