Bontang, Natmed.id – Beredar kabar bahwa sertifikat bukti vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk).
Akan tetapi, kabar tersebut ditepis oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang, karena hingga saat ini masyarakat yang ingin membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tidak perlu menunjukkan bukti telah mengikuti vaksin.
Hal tersebut diutarakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Bontang Retno Febriaryanti, hingga saat ini Disdukcapil tetap melayani permintaan adminduk dan tidak perlu menunjukkan bukti telah mengikuti vaksin.
“Untuk saat ini, tidak ada persyaratan tambahan dalam pembuatan e-KTP di pelayanan Disdukcapil Bontang,” kata Retno saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung Perpustakaan Bontang, Jalan HM Ardans Kelurahan Satimpo Bontang, Rabu (25/8/2021).
Lanjut Retno menjelaskan, ketentuan serta alur untuk membuat e-KTP dan surat menyurat lainnya tetap sama seperti yang sudah ditetapkan. Syarat yang diperlukan hanya satu, yakni KK. Kemudian masyarakat membawa KK tersebut ke kantor Disdukcapil, lalu mengisi formulir, melakukan perekaman foto, dan mengambil e-KTP.
“Kan saat ini program vaksinasi belum menyeluruh, jadi janganlah kita semakin mempersulit masyarakat. Sampai saat ini persyaratan yang dibutuhkan masih sama seperti sebelum-sebelumnya,” imbuhnya.